Salin Artikel

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Lukas Enembe Naik Rp 12,5 Miliar dalam 2 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum Gubernur Lukas Enembe akhirnya terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Akan tetapi, Alexander belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.

Alex memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.

"Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus, itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," kata Alex.

"Jika praktik korupsi itu terus berlangsung, kami khawatir upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Papua tak akan terwujud," ucap dia.

Harta Lukas Enembe naik Rp 12,5 miliar

Jumlah harta kekayaan Lukas naik cukup signifikan dalam kurun 2019 sampai 2021.

Dikutip dari situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LHKPN) KPK, jumlah harta Lukas pada 2019 sebesar Rp 21.190.182.290.

Sedangkan pada 2021, jumlah harta Lukas naik menjadi Rp 33.784.396.870.

Jumlah kenaikan harta Lukas dalam kurun 2019 sampai 2021 mencapai Rp 12.594.214.580.

Kenaikan terbesar harta Lukas adalah dari aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN 2019, Lukas menyatakan mempunyai 4 aset tanah dan bangunan di Kota Jayapura senilai Rp 1.104.441.000.

Jumlah aset tanah dan bangunan milik Lukas bertambah 2 pada 2022 yang terletak di Kota Jayapura, Papua, masing-masing bernilai Rp 10.000.000.000 dan Rp 2.500.000.000. Dia menyatakan penambahan aset itu adalah hasil sendiri.

Lukas juga mencatatkan penambahan nilai aset berupa kendaraan dalam kurun 2019-2021 sebesar Rp 482.489.600.

Dalam LHKPN 2019, Lukas menyatakan mempunyai 2 kendaraan yakni Toyota Fortuner tahun 2007 senilai Rp 300.000.000 dan Honda Jazz senilai Rp 150.000.000.

Kemudian dalam LHKPN 2021, Lukas menambahkan 2 aset kendaraan, yakni Toyota Land Cruiser tahun 2010 senilai Rp 396.953.600 dan sedan Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 85.536.000.

Lukas juga mempunyai surat berharga senilai Rp 1.262.252.563.

Sedangkan simpanan kas dan setara kas milik Lukas justru menurun dari Rp 18.373.488.727 pada 2019 menjadi Rp 17.985.213.707 pada 2021.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/21315241/ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-harta-lukas-enembe-naik-rp-125-miliar-dalam-2

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke