Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2022, 13:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa Brigadir Frillyan Fitri Rosadi turut melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di sekitar rumah pribadi Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Brigadir Frillyan bersama dengan Bhadara Sadam, melakukan perampasan handphone (HP) dua wartawan media online nasional tersebut.

"Dia dengan Bharada S (Sadam) yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Polri Sanksi Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun Terkait Penanganan Kasus Brigadir J

Adapun Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam telah terbukti melanggar etik dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Brigadir Frillyan saat ini telah dijatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

Sementara, Bharada Sadam mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Keduanya juga diminta mengajukan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa pekan ini Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat melanggar etik dan terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Setidaknya sudah ada 4 dari 7 tersangka kasus obstruction of justice yang disidang etik, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Terlibat di Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun

Selanjutnya, ada juga 4 polisi yang disidang etik karena terlibat dugaan pelanggaran etik, yakni Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri AKP Dyah Candrawati, eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.

Lalu, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, dan mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com