JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memberikan sanksi demosi selama 1 tahun untuk AKP mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, Dyah Chandrawati (DC).
AKP Dyah merupkan pelaku pelanggar etik terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik AKP DC, Polwan yang Diduga Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J
Selain itu, AKP Dyah juga diputuskan melakukan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Menurut Nurul, ia juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” ucapnya.
Baca juga: Menanti Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan 2 Tersangka Obstruction of Justice Lainnya
Nurul menjelaskan pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Nurul mengatakan, sidang etik AKP Dyah berlangsung sekitar 6 jam sejak 11.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan menghadirkan 4 saksi.
Kendati demikian, Nurul tidak merinci secara spesifik soal rincian pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.