Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sanksi Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun Terkait Penanganan Kasus Brigadir J

Kompas.com - 13/09/2022, 20:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat melanggar etik terkait kasus kematian Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kali ini, giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) selaku mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang disanksi etik mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Wakil Ketua KKEP Polri Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari YouTube Polri TV, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik ke Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Terkait Kasus Brigadir J

Sanksi demosi itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).

Sidang etik turut menghadirkan 4 orang saksi, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S.

Menurut Rachmat, sidang KKEP juga menunjukkan perbuatan yang dilakukan Frillyan sebagai perbuatan tercela.

Namun, masih belum dijelaskan secara rinci perbuatan tercela apa yang dimaksud.

Rachmat hanya menegaskan, Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi demosi dua tahun, Frillyan juga diminta mengajukan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

“Kewajiban pelaggar meminta maaf secara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Rachmat.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Jadi Pekan Depan

Setelah Rachmat membacakan putusan dan Frillyan menerima putusan tersebut, Frillyan pun langsung diminta membacakan surat permohonan maaf yang telah dibuatnnya kepada institusi Polri.

Dalam beberapa pekan ini, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat melanggar etik dan terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Setidaknya, ada 4 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang disidang etik, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Juga Ajukan Banding

Selanjutnya, ada 4 polisi yang disidang etik karena terlibat dugaan pelanggaran etik, yakni Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri AKP Dyah Candrawati.

Lalu, eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com