JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat melanggar etik terkait kasus kematian Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kali ini, giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) selaku mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang disanksi etik mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Wakil Ketua KKEP Polri Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari YouTube Polri TV, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik ke Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Terkait Kasus Brigadir J
Sanksi demosi itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
Sidang etik turut menghadirkan 4 orang saksi, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S.
Menurut Rachmat, sidang KKEP juga menunjukkan perbuatan yang dilakukan Frillyan sebagai perbuatan tercela.
Namun, masih belum dijelaskan secara rinci perbuatan tercela apa yang dimaksud.
Rachmat hanya menegaskan, Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi demosi dua tahun, Frillyan juga diminta mengajukan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
“Kewajiban pelaggar meminta maaf secara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Rachmat.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Jadi Pekan Depan
Setelah Rachmat membacakan putusan dan Frillyan menerima putusan tersebut, Frillyan pun langsung diminta membacakan surat permohonan maaf yang telah dibuatnnya kepada institusi Polri.
Dalam beberapa pekan ini, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat melanggar etik dan terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Setidaknya, ada 4 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang disidang etik, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Juga Ajukan Banding
Selanjutnya, ada 4 polisi yang disidang etik karena terlibat dugaan pelanggaran etik, yakni Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri AKP Dyah Candrawati.
Lalu, eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.