JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan hukuman demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.
Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.
Pembacaan putusan sidang etik terhadap Bharada Sadam dilakukan di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dilansir Antara.
Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Pembacaan putusan sidang disiarkan secara streaming melalui kanal Polri TV di YouTube. Putusan sidang etik Bharada Sadam dibacakan oleh Kombes Polisi Rachmat Pamudji sebagai ketua majelis.
Dalam putusan itu disebutkan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Rachmat mengatakan, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media arus utama dan media daring.
Baca juga: Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J
Dalam putusan sidang etik itu dinyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN, yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Rachmat mengatakan, perbuatan Bharada Sadam menghambat kebebasan pers.
"Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun," ucap Rachmat.
Selain itu, fakta yang meringankan Bharada Sadam adalah sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Baca juga: Diduga Tidak Profesional, Ajudan Ferdy Sambo Bharada S Jalani Sidang Etik Hari Ini
Bharada Sadam merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.