KOMPAS.com – Proses pengisian jabatan atau staffing merupakan sebuah prosedur untuk menjaga agar sebuah organisasi, instansi atau perusahaan selalu diisi oleh orang-orang yang tepat.
Demosi merupakan bagian dari proses ini. Demosi termasuk salah satu dari tahap pemindahan.
Selain demosi, ada juga promosi dan mutasi atau rotasi.
Lalu, apa itu demosi?
Baca juga: Propam Polri: Brotoseno Sudah Dijatuhi Sanksi Demosi dan Minta Maaf
Pengertian demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah di dalam sebuah organisasi, instansi atau perusahaan.
Perpindahan tersebut menjadikan wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang bersangkutan juga menjadi lebih rendah.
Secara umum, tujuan dilakukannya demosi adalah untuk menghindari kerugian bagi organisasi yang bersangkutan, atau memberikan jabatan dengan gaji dan status yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecakapan karyawan yang berkaitan.
Demosi menjadi semacam hukuman bagi karyawan yang tidak mampu mengerjakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun alasan demosi dilakukan, yaitu:
Baca juga: Penyidik Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Terancam Demosi hingga PTDH
Perbedaan antara demosi, rotasi dan promosi terlihat dari perubahan jabatan atau posisi karyawan yang bersangkutan.
Berbeda dengan demosi yang dapat diartikan sebagai penurunan jabatan, posisi dan status, promosi merupakan kebalikannya.
Promosi adalah perpindahan orang ke jabatan yang lebih tinggi sehingga status, kewajiban, hak, dan penghasilannya menjadi semakin besar pula.
Sementara itu, rotasi atau akrab dikenal sebagai mutasi adalah perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan pada tingkat jabatan yang sama.
Selain dari segi posisi atau jabatannya, perbedaan antara demosi, rotasi dan promosi juga tampak dari gaji yang didapat.
Berbeda dengan promosi yang mendapatkan peningkatan gaji serta mutasi yang cenderung memperoleh gaji yang relatif sama, demosi dapat berakibat pada penurunan gaji.
Referensi: