“Iya jadi siapa lagi kalau bukan Sambo, tapi mungkin Sambo sudah mengatur,” kata Erman.
Erman mengatakan, kliennya memang sempat mengikuti skenario penembakan yang dirancang Sambo. Ini semata karena Bripka Ricky takut terhadap jenderal bintang dua Polri itu.
“Bukan (ancaman), dia takut," kata Erman.
Ricky baru berbalik arah dan tak lagi patuh akan rekayasa Sambo setelah mendapat kunjungan dari keluarganya. Menurut Erman, keluarga memberikan penguatan terhadap Ricky.
Baca juga: LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR soal Jadi Justice Collaborator
“Dia berbalik arah itu setelah, mungkin dia didatangi keluarga, adik kandung sama istri agar mereka minta bicara benar. Pada saat itu, dia sudah mulai bicara benar,” ungkap Erman.
Menurut Erman, saat ini kliennya sudah mengungkapkan kejadian yang sesungguhnya dan tidak lagi mengikuti skenario Sambo.
Selaku pengacara, dia pun selalu mendorong Bripka Ricky untuk terus jujur.
Dalam kasus kematian Brigadir J, polisi menduga Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.