Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan mereka terus berkoodinasi dengan KPK terkait pemblokiran rekening Lukas.
Ivan mengaku tidak tahu sampai kapan PPATK akan memblokir rekening Lukas Enembe. Dia meminta agar pertanyaan itu dilontarkan ke pihak KPK.
Baca juga: Kemendagri Sebut Izin Berobat ke Singapura Diproses Sebelum Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK
Kemudian, Ivan mengatakan, pemblokiran rekening Lukas Enembe dilakukan atas permintaan KPK.
"Iya ada informasi yang masuk ke PPATK, jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK," kata Ivan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa izin berobat ke Singapura yang diberikan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun terhadap pencekalannya dari Imgirasi.
"Surat permohonan berobat ke luar negeri dari Gubernur Lukas Enembe masuk (ke Kemendagri) tanggal 31 Agustus 2022 dan lalu diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang ada," ujar staf khusus bidang politik Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com pada Selasa (13/9/2022).
"Artinya pemrosesan permohonan izin dilakukan oleh Kemendagri sebelum tanggal penetapan status oleh KPK (5/9/2022)," lanjutnya.
Adapun Lukas melayangkan permohonan izin berobat dengan biaya pribadi ke Singapura pada 31 Agustus 2022 kepada Mendagri Tito Karnavian.
Kemendagri kemudian memberikan izin pada 9 September 2022, setelah memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan Lukas dalam permohonannya.
Baca juga: Usai Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, PPATK Koordinasi dengan KPK
Dalam permohonan itu, Lukas mengajukan izin berobat pada 12-26 September 2022.
Kastorius menyatakan, pemberian izin berobat terhadap mantan Bupati Puncak Jaya itu murni atas pertimbangan kemanusiaan. Ia juga menjamin bahwa hal tersebut sudah sesuai ketentuan.
"Pertimbangan Kemendagri memberi izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe adalah atas dasar pertimbangan kemanusiaan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Kastorius mengatakan, surat izin berobat yang diterbitkan untuk Lukas tidak bisa digunakan sebagai alasan mengganggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri tidak memiliki konsekuensi untuk mencegah langkah-langkah hukum dari lembaga penegak hukum," sebut Kastorius
Baca juga: Izin Berobat ke Singapura dari Kemendagri Tak Bisa Ganggu Pencekalan Lukas Enembe
"Juga, surat izin berobat tersebut tidak dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengelak dari kewajiban dan proses hukum yang harus dijalaninya," lanjutnya.
Kastorius mengatakan, Kemendagri tidak mengetahui soal perkara hukum yang membelit Lukas sebelum menerbitkan surat izin berobat.
"Tak ada kaitan peristiwa antara pemberian izin berobat Kemendagri dengan langkah hukum KPK dan juga, saat izin itu diproses, Kemendagri tidak memiliki informasi tentang kasus hukum Gubernur Lukas Enembe," ucap Kastorius.
"Kemendagri tidak mengetahui rencana langkah hukum KPK kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
(Penulis : Syakirun Ni'am, Vitorio Mantalean, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi, Kistin Septiyani, Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa, Robertus Belarminus, Ni Nyoman Wira Widyanti, Diamanty Meiliana, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.