JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa izin berobat ke Singapura yang diberikan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun terhadap pencekalannya dari Imgirasi.
"Surat permohonan berobat ke luar negeri dari Gubernur Lukas Enembe masuk (ke Kemendagri) tanggal 31 Agustus 2022 dan lalu diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang ada," ujar staf khusus bidang politik Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com pada Selasa (13/9/2022).
"Artinya pemrosesan permohonan izin dilakukan oleh Kemendagri sebelum tanggal penetapan status oleh KPK (5/9/2022)," lanjutnya.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe
Adapun Lukas melayangkan permohonan izin berobat dengan biaya pribadi ke Singapura pada 31 Agustus 2022 kepada Mendagri Tito Karnavian.
Kemendagri kemudian memberikan izin pada 9 September 2022, setelah memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan Lukas dalam permohonannya.
Dalam permohonan itu, Lukas mengajukan izin berobat pada 12-26 September 2022.
Kastorius menyatakan, pemberian izin berobat terhadap mantan Bupati Puncak Jaya itu murni atas pertimbangan kemanusiaan. Ia juga menjamin bahwa hal tersebut sudah sesuai ketentuan.
"Pertimbangan Kemendagri memberi izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe adalah atas dasar pertimbangan kemanusiaan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe Dapat Izin Berobat ke Singapura hingga 26 September
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK
Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Pencegahan atas Lukas Enembe berlaku sampai 7 Maret 2023.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin, Selasa (13/9/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.