Karier politik Lukas kian melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.
Ketika itu, Lukas yang berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya berhasil jadi orang nomor satu di Papua.
Baca juga: ICW: Jika Dipegang KPK, Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Terancam Penjara 15 tahun
Lima tahun menjabat, Lukas kembali maju di Pilkada Papua 2018. Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal.
Keduanya mengantongi 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Perolehan suara ini lagi-lagi mengantarkan Lukas dan Klemen Tinal ke tampuk tertinggi pemerintahan Bumi Cendrawasih. Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua sedianya hingga 2023.
Dikutip dari Kompas.id, pada Senin (12/9/2022), KPK sedianya memeriksa Lukas di Markas Brimob Polda Papua di Jayapura. Namun, hal ini urung dilakukan karena Lukas beralasan sakit.
Namun, di Markas Brimob Polda Papua hadir tiga kuasa hukum Lukas. Tim kuasa hukum bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Asep Guntur.
Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, tim menyatakan pemeriksaan tidak bisa terlaksana karena Lukas masih dalam kondisi sakit.
Tim juga menunjukkan surat persetujuan untuk izin berobat selama 14 hari yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada penyidik KPK. Surat izin berobat itu tertanggal 9 September 2022.
Perwakilan tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening, kepada Kompas.id mengatakan, KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar tahun 2020.
Menurut KPK, pemberian gratifikasi bersumber dari APBD yang terkait proyek pemerintah Provinsi Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.