Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Jika Dipegang KPK, Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Terancam Penjara 15 tahun

Kompas.com - 12/09/2022, 10:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja bisa terancam 15 tahun penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga perbuatan Edwin menerima uang barang bukti kasus narkoba Rp 7,3 miliar dari bawahannya memenuhi delik penggelapan dalam jabatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut melarang pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri yang sedang menjabat melakukan penggelapan uang.

“Jika diproses hukum dengan regulasi tersebut, Edwin dapat mendekam di penjara selama 15 tahun,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Selain itu, Kurnia menilai perbuatan Edwin juga memenuhi Pasal 12 UU Tipikor terkait penerimaan suap.

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus tersebut sehingga latar belakang dan motif penyuapan bisa menjadi jelas. Hal itu seperti apakah pemberian suap terkait janji mengurus perkara pokok atau narkoba.

“Jika iya, maka Edwin bisa dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” ujar Kurnia.


Oleh karena itu, ICW mendesak KPK memulai mengusut kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Menurut Kurnia, dua delik tersebut bisa didalami lembaga antirasuah.

ICW mengingatkan KPK telah diberi mandat utama membersihkan institusi aparat penegak hukum, Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK.

Ketentuan itu menyebut aparat hukum merupakan entitas pertama yang bisa diselidiki, disidik, dan dituntut KPK.

Baca juga: Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Diberhentikan Tidak Hormat

“Jadi, dari sudut pandang perbuatan dan latar belakang terduga pelaku sudah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti KPK,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Mabes Polri memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat setelah menjalani sidang etik bersama sejumlah polisi lainnya.

Ia dinilai terbukti menerima uang barang bukti kasus narkoba sebesar Rp 7,3 miliar dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura dari bawahannya.

 

Divisi Propam Polri juga menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triyono A dan AKP Nasrandy.

Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun. Kemudian, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com