JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Menurut Surya, permohonan pencegahan itu diajukan KPK pada Rabu (7/9/2022).
Pihak Imigrasi pun memutuskan melarang Lukas ke luar negeri sejak 7 September 2023 hingga 7 Maret 2024.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," katanya.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK
Lantas, siapa sosok Lukas Enembe sebenarnya?
Lukas Enembe telah menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode. Lukas menjadi orang nomor satu di Papua sejak 2013.
Perjalanan politik Lukas terbilang panjang. Sebelum terjun ke politik, dia merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Lukas Enembe Dapat Izin Berobat ke Singapura hingga 26 September
Pria kelahiran Tolikara, Papua, 27 Juli 1967 itu menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi dan lulus pada tahun 1995.
Lukas juga sempat menempuh pendidikan di Christian Leadership and Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Lukas pernah menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997.
Empat tahun setelahnya atau pada 2001, ia banting setir dengan meniti karier sebagai politisi.
Saat itu, Lukas debut sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur. Keduanya berhasil menang.
Tahun 2007, Lukas kembali maju sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya petahana dan lagi-lagi unggul.
Karier politik Lukas kian melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.
Ketika itu, Lukas yang berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya berhasil jadi orang nomor satu di Papua.
Baca juga: ICW: Jika Dipegang KPK, Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Terancam Penjara 15 tahun
Lima tahun menjabat, Lukas kembali maju di Pilkada Papua 2018. Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal.
Keduanya mengantongi 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Perolehan suara ini lagi-lagi mengantarkan Lukas dan Klemen Tinal ke tampuk tertinggi pemerintahan Bumi Cendrawasih. Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua sedianya hingga 2023.
Dikutip dari Kompas.id, pada Senin (12/9/2022), KPK sedianya memeriksa Lukas di Markas Brimob Polda Papua di Jayapura. Namun, hal ini urung dilakukan karena Lukas beralasan sakit.
Namun, di Markas Brimob Polda Papua hadir tiga kuasa hukum Lukas. Tim kuasa hukum bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Asep Guntur.
Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, tim menyatakan pemeriksaan tidak bisa terlaksana karena Lukas masih dalam kondisi sakit.
Tim juga menunjukkan surat persetujuan untuk izin berobat selama 14 hari yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada penyidik KPK. Surat izin berobat itu tertanggal 9 September 2022.
Perwakilan tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening, kepada Kompas.id mengatakan, KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar tahun 2020.
Menurut KPK, pemberian gratifikasi bersumber dari APBD yang terkait proyek pemerintah Provinsi Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.