JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan dan 15 hari penjara kepada pegiat media sosial, Edy Mulyadi terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Majelis hakim berpendapat, celotehan Edy yang menyebutkan bahwa IKN merupakan “tempat jin buang anak” dapat meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Sidang Edy Mulyadi Diwarnai Kericuhan, Masyarakat Adat Dayak Tak Terima Putusan Hakim
Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Edy divonis 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang meringankan terhadap Edy salah satunya yakni telah bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Mejelis juga menilai, sebagai terdakwa telah berterus terang menjelaskan perkara yang menjeratnya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucap hakim saat membacakan hal-hal yang meringankan.
Baca juga: Vonis Lebih Ringan, Hakim: Perbuatan Edy Mulyadi Dapat Meresahkan Masyarakat
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut hakim, Edy terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya.
Hakim berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan Edy telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks, tidak terbukti.