Kemudian, Majelis Hakim dalam putusannya juga memerintah jaksa untuk segera mengeluarkan Edy dari rumah tahanan.
Pasalnya, pidana yang dijatuhkan terhadap pegiat media sosial itu telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan ajukan banding atau tidak.
Baca juga: Edy Mulyadi Didakwa Sebarkan Berita Bohong yang Timbulkan Keonaran Masyarakat
Sementara itu, sidang sempat diwarnai kericuhan saat sejumlah masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Massa yang hadir dalam persidangan itu memprotes putusan hakim yang memerintahkan Edy untuk segera dikeluarkan dari tahanan.
"Putusan hakim tidak adil," teriak salah seorang massa saat hakim ketua membacakan putusan.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf...
Teriakan satu orang itu pun disambut oleh orang lainnya yang hadir dalam persidangan. Hampir sebagian massa yang ada dalam persidangan meneriaki hakim tidak adil.
"Hakim tidak adil," sahut massa lainnya yang ada dalam persidangan.
Aparat kepolisian yang berjaga kemudian menghampiri massa dan meminta untuk tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.
"Kami minta jaksa banding," teriak massa saat hakim menutup sidang.