JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pegiat media sosial Edy Mulyadi diwarnai kericuhan.
Sejumlah masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Diketahui, Edy divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang disebut sebagai “tempat jin buang anak”.
"Putusan hakim tidak adil," teriak salah seorang massa saat hakim ketua membacakan putusan tersebut dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Teriakan satu orang itu pun disambut oleh orang lainnya yang hadir dalam persidangan. Hampir sebagian massa yang ada dalam persidangan meneriaki hakim tidak adil.
"Hakim tidak adil," sahut massa lainnya yang ada dalam persidangan.
Tidak hanya itu, massa yang mengenakan baju dengan warna merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.
"Hakim tidak punya hati nurani," kata salah seorang massa lainnya.
Baca juga: Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara Kasus “Tempat Jin Buang Anak”
Aparat kepolisian yang berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa untuk tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.
Hakim pun melanjutkan dengan menyampaikan pernyataan bahwa jaksa menyatakan pikir-pikir terkait keputusan yang telah dijatuhkan sebelum menutup persidangan.
"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," kata hakim ketua Adeng AK menutup persidangan.
"Kami minta jaksa banding," teriak massa menyahut hakim yang menutup sidang.
Baca juga: JPU Sebut Pernyataan Edy Mulyadi soal Jin Buang Anak Rendahkan Citra Kalimantan
Edy divonis 7 bulan 15 hari terkait celotehannya melalui akun YouTube "BANG EDY CHANNEL" mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
Majelis hakim menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.