Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Jaksa Segera Bebaskan Kliennya Sesuai Perintah Hakim

Kompas.com - 12/09/2022, 22:06 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum pegiat media sosial, Edy Mulyadi, Ahmad Yani meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan usai adanya perintah dari mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, hakim meminta jaksa untuk mengeluarkan Edy Mulyadi setelah divonis 7 bulan dan 15 hari penjara terkait celotehannya yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) sebagai "tempat jin buang anak".

"Ini kan sudah perintah hakim, kalau sudah perintah hakim tidak ada satu katapun, tidak ada satu hal yang merintangi," ujar Ahmad Yani ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Maka, wajib seluruh aparatur hukum tunduk kepada perintah hakim, harus melepaskan atau membebaskan Edy Mulyadi," katanya lagi.

Baca juga: Vonis Lebih Ringan, Hakim: Perbuatan Edy Mulyadi Dapat Meresahkan Masyarakat

Ahmad Yani berpendapat, jaksa wajib membebaskan Edy Mulyadi dari tahanan apapun langkah hukum yang bakal diambil nantinya.

Menurutnya, Edy Mulyadi tetap harus dibebaskan meskipun JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Kan sudah pertimbangan majelis hakim. Artinya, hakim menghukum sesuai dengan masa tahanan, dan 7 bulan 15 hari itu jatuhnya hari ini. Maka pada hari ini Edy Mulyadi harus segera dilepaskan dari rumah tahanan," katanya.

"Walaupun jaksa tidak menerima atau akan mengajukan banding, tapi terhadap Edy Mulyadi demi hukum harus dilepas," ujar Ahmad Yani melanjutkan.

Baca juga: Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Menurut hakim, Edy terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya.

Namun, hakim berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks tidak terbukti.

Menurut hakim, pegiat media sosial itu hanya terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 bukan sebagaimana dakwaan jaksa pada Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Sidang Edy Mulyadi Diwarnai Kericuhan, Masyarakat Adat Dayak Tak Terima Putusan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy Mulyadi telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan JPU agar segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim dalam sidang.

Baca juga: Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com