JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Sebab saat ini pergantian Panglima TNI masih mengacu kepada pasal 13 dan pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004. Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI," ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Panglima Andika Segera Pensiun, Mahfud MD: Ada Mekanismenya, Tunggu Saja
Adapun, peluang perpanjangan masa jabatan itu baru akan terbuka jika dilakukan perubahan pada UU 34/2004.
"Terutama pada kedua pasal di atas, atau presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alas hukum perpanjangan," kata Khairul.
Namun, menurutnya saat ini tidak ada kegentingan yang dapat menjadi alasan penerbitan Perppu.
Khairul melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang mengungkit perpanjangan masa jabatan Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto sebagai Panglima TNI, hal itu tidak bisa serta merta menjadi preseden.
Baca juga: Pimpinan Klaim Komisi I Akan Setuju Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang jika Presiden Usulkan
Sebab perpanjangan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan UU 34/2004.
"Melainkan UU Nomor 2 Tahun 1988 Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi, "Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun"," jelas Khairul mengutip aturan terdahulu.
"Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 1988 telah dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut Khairul juga menyinggung pernyataan anggota Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, soal peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Khairul menilai, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap mewakili Komisi I DPR.
Baca juga: Isu Renggangnya Hubungan Panglima TNI-KSAD, Politikus di Senayan Jangan Perkeruh Situasi
"Itu adalah opini politisi yang hendak bergenit-genit menggoda, dengan seolah-olah akan mendukung jika presiden ingin memperpanjang masa dinas Panglima TNI, dengan mengabaikan aturan main yang tersedia saat ini," jelasnya.
Sehingga Khairul meminta agar wacana seperti itu tidak diteruskan. Para politisi harus diingatkan untuk tidak berlebihan dan melampaui batas dalam melempar wacana yang berkaitan dengan pergantian panglima.
"Bagaimanapun, TNI harus dihindarkan dari potensi menajamnya friksi yang menganggu soliditas lembaga, menghadirkan potensi kerawanan dan instabilitas nasional," tegas Khairul.