Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tak Ada Dasar Hukumnya

Kompas.com - 10/09/2022, 09:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Sebab saat ini pergantian Panglima TNI masih mengacu kepada pasal 13 dan pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004. Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI," ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Panglima Andika Segera Pensiun, Mahfud MD: Ada Mekanismenya, Tunggu Saja

Adapun, peluang perpanjangan masa jabatan itu baru akan terbuka jika dilakukan perubahan pada UU 34/2004.

"Terutama pada kedua pasal di atas, atau presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alas hukum perpanjangan," kata Khairul.

Namun, menurutnya saat ini tidak ada kegentingan yang dapat menjadi alasan penerbitan Perppu.

Khairul melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang mengungkit perpanjangan masa jabatan Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto sebagai Panglima TNI, hal itu tidak bisa serta merta menjadi preseden.

Baca juga: Pimpinan Klaim Komisi I Akan Setuju Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang jika Presiden Usulkan

Sebab perpanjangan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan UU 34/2004.

"Melainkan UU Nomor 2 Tahun 1988 Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi, "Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun"," jelas Khairul mengutip aturan terdahulu.

"Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 1988 telah dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut Khairul juga menyinggung pernyataan anggota Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, soal peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Khairul menilai, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap mewakili Komisi I DPR.

Baca juga: Isu Renggangnya Hubungan Panglima TNI-KSAD, Politikus di Senayan Jangan Perkeruh Situasi

"Itu adalah opini politisi yang hendak bergenit-genit menggoda, dengan seolah-olah akan mendukung jika presiden ingin memperpanjang masa dinas Panglima TNI, dengan mengabaikan aturan main yang tersedia saat ini," jelasnya.

Sehingga Khairul meminta agar wacana seperti itu tidak diteruskan. Para politisi harus diingatkan untuk tidak berlebihan dan melampaui batas dalam melempar wacana yang berkaitan dengan pergantian panglima.

"Bagaimanapun, TNI harus dihindarkan dari potensi menajamnya friksi yang menganggu soliditas lembaga, menghadirkan potensi kerawanan dan instabilitas nasional," tegas Khairul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com