Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tak Ada Dasar Hukumnya

Kompas.com - 10/09/2022, 09:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Sebab saat ini pergantian Panglima TNI masih mengacu kepada pasal 13 dan pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004. Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI," ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Panglima Andika Segera Pensiun, Mahfud MD: Ada Mekanismenya, Tunggu Saja

Adapun, peluang perpanjangan masa jabatan itu baru akan terbuka jika dilakukan perubahan pada UU 34/2004.

"Terutama pada kedua pasal di atas, atau presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alas hukum perpanjangan," kata Khairul.

Namun, menurutnya saat ini tidak ada kegentingan yang dapat menjadi alasan penerbitan Perppu.

Khairul melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang mengungkit perpanjangan masa jabatan Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto sebagai Panglima TNI, hal itu tidak bisa serta merta menjadi preseden.

Baca juga: Pimpinan Klaim Komisi I Akan Setuju Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang jika Presiden Usulkan

Sebab perpanjangan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan UU 34/2004.

"Melainkan UU Nomor 2 Tahun 1988 Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi, "Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun"," jelas Khairul mengutip aturan terdahulu.

"Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 1988 telah dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut Khairul juga menyinggung pernyataan anggota Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, soal peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Khairul menilai, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap mewakili Komisi I DPR.

Baca juga: Isu Renggangnya Hubungan Panglima TNI-KSAD, Politikus di Senayan Jangan Perkeruh Situasi

"Itu adalah opini politisi yang hendak bergenit-genit menggoda, dengan seolah-olah akan mendukung jika presiden ingin memperpanjang masa dinas Panglima TNI, dengan mengabaikan aturan main yang tersedia saat ini," jelasnya.

Sehingga Khairul meminta agar wacana seperti itu tidak diteruskan. Para politisi harus diingatkan untuk tidak berlebihan dan melampaui batas dalam melempar wacana yang berkaitan dengan pergantian panglima.

"Bagaimanapun, TNI harus dihindarkan dari potensi menajamnya friksi yang menganggu soliditas lembaga, menghadirkan potensi kerawanan dan instabilitas nasional," tegas Khairul.

"Meskipun loyalitas akan tetap ditunjukkan, namun menurut saya kekecewaan akan sulit ditutupi. Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi ini, belum pernah ada Panglima dari lingkungan TNI AL. Hal itu bukan tidak penting untuk menjadi pertimbangan. Jangan sampai ada yang merasa dianaktirikan. Apalagi karena provokasi politisi," tambahnya.

Baca juga: Panglima Tak Tampak di Acara Komcad, KSAD: Saya Sudah SMS-an

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan berakhir pada akhir tahun ini, bisa saja diperpanjang.

Namun, ia mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya. Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.

“Kalau perpanjangan mungkin saja trgantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Diketahui, Jenderal TNI Endriantono Sutarto pernah dipepanjang masa jabatannya sebagai Panglima. Sedianya, Endirantono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, pensiun di tahun 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga: Effendi PDI-P Nilai Jokowi Perlu Turun Tangan soal Konflik Panglima-KSAD

Namun, Endriantono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR. Dengan begitu, Endriantono pensiun di usia 59 tahun.

Politikus PKS itu mengklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima. Namun diketahui, hingga kini Jokowi maupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.

"Belum ada keputusan, ya kita tidak bisa berandai-andai," ucapnya.

Sebagai informasi, Andika telah menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sejak 17 November 2021. Saat itu usianya telah mencapai 56 tahun.

Ketika Desember 2021, usia Andika beranjak menjadi 57 tahun. Sesuai ketentuan, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.

Baca juga: Tepis Isu Panglima Andika dan KSAD Dudung Tak Harmonis, Pangdam Jaya: Tak Ada Masalah, Buktinya Saya Bisa Kerja Normal

Jika tak diperpanjang maka Jokowi mesti memilih calon pengganti Andika dan DPR bakal melalukan fit and proper test untuk menentukan kelayakan figur tersebut dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com