Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Kompas.com - 09/09/2022, 20:15 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Rabu (7/9/2022).

Draf terbaru RUU PDP tertanggal 5 September 2022 yang diterima Kompas.com, Jumat (9/9/2022) turut mengatur sanksi pidana untuk seseorang yang melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi.

Ketentuannya terkandung dalam Pasal 67 hingga Pasal 69 RUU PDP.

Adapun Pasal 67 Ayat (1) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja, dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan subjek data pribadi terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga: SAFEnet: 1,3 Miliar Data Pengguna SIM Card Diduga Bocor Jadi Kasus Terbesar di Asia

“Atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” dikutip dari draf RUU PDP.

Kemudian Pasal 67 Ayat (2) memberikan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau pidana denda senilai Rp 4 miliar untuk pihak yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain.

Sedangkan seseorang yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dijerat dengan Pasal 67 Ayat (3) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Lalu Pasal 68 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Baca juga: Komisi I Sebut Bakal Ada Lembaga Pengawas Data Implementasi RUU PDP Usai Dibahas Panja

Selain sanksi berupa pidana penjara dan denda, Pasal 69 RUU PDP menyatakan adanya perampasan aset atau hasil kekayaan sebagai pidana tambahan.

Diketahui RUU PDP bakal dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Johnny G Plate mengungkapkan RUU PDP telah dibahas dalam enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, dan rapat tim perumus, serta tim sinkronisasi.

“Telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com