Salin Artikel

Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Draf terbaru RUU PDP tertanggal 5 September 2022 yang diterima Kompas.com, Jumat (9/9/2022) turut mengatur sanksi pidana untuk seseorang yang melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi.

Ketentuannya terkandung dalam Pasal 67 hingga Pasal 69 RUU PDP.

Adapun Pasal 67 Ayat (1) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja, dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan subjek data pribadi terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” dikutip dari draf RUU PDP.

Kemudian Pasal 67 Ayat (2) memberikan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau pidana denda senilai Rp 4 miliar untuk pihak yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain.

Lalu Pasal 68 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Selain sanksi berupa pidana penjara dan denda, Pasal 69 RUU PDP menyatakan adanya perampasan aset atau hasil kekayaan sebagai pidana tambahan.

Diketahui RUU PDP bakal dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Johnny G Plate mengungkapkan RUU PDP telah dibahas dalam enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, dan rapat tim perumus, serta tim sinkronisasi.

“Telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/20150521/draf-ruu-pdp-pencurian-data-pribadi-bisa-dipidana-5-tahun-dan-denda-rp-5

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tema Rakernas IV PDI-P soal Pangan, Megawati: Bukan karena Mau Pemilu Ya

Tema Rakernas IV PDI-P soal Pangan, Megawati: Bukan karena Mau Pemilu Ya

Nasional
Kapolri Minta Jajaran Anggap Semua Daerah Rawan Jelang Pemilu 2024

Kapolri Minta Jajaran Anggap Semua Daerah Rawan Jelang Pemilu 2024

Nasional
Antara Misteri Bacawapres Ganjar dan Kaesang yang Mendadak Ketum...

Antara Misteri Bacawapres Ganjar dan Kaesang yang Mendadak Ketum...

Nasional
92 Pesawat Gabungan 3 Matra Atraksi Saat HUT Ke-78 TNI di Atas Monas

92 Pesawat Gabungan 3 Matra Atraksi Saat HUT Ke-78 TNI di Atas Monas

Nasional
Megawati Sapa Tiga Ketum Parpol Pendukung Ganjar dengan Sebutan 'Sahabat'

Megawati Sapa Tiga Ketum Parpol Pendukung Ganjar dengan Sebutan "Sahabat"

Nasional
Kala Megawati Minta Izin Jokowi Ingin Pekikkan 'Salam Pancasila' di Rakernas IV PDI-P

Kala Megawati Minta Izin Jokowi Ingin Pekikkan "Salam Pancasila" di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Sanjungan Ganjar buat Jokowi: Sebut Kader Terbaik PDI-P hingga Mentor Belajar

Sanjungan Ganjar buat Jokowi: Sebut Kader Terbaik PDI-P hingga Mentor Belajar

Nasional
KSAD Akan Koordinasi dengan Menhan soal Modernisasi Alutsista TNI AD, Terutama Meriam

KSAD Akan Koordinasi dengan Menhan soal Modernisasi Alutsista TNI AD, Terutama Meriam

Nasional
Momen Jokowi Tepuk Tangan Saat Megawati Ajak Kader Menangkan Ganjar Jadi Presiden

Momen Jokowi Tepuk Tangan Saat Megawati Ajak Kader Menangkan Ganjar Jadi Presiden

Nasional
KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemaksaan dalam Jabatan

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemaksaan dalam Jabatan

Nasional
Resmi Sponsori Timnas Sepak Bola Indonesia, Sinar Mas: Kami Merasa Bangga

Resmi Sponsori Timnas Sepak Bola Indonesia, Sinar Mas: Kami Merasa Bangga

Nasional
Megawati: Dulu Banyak Orang Konotasikan Marhaenisme dengan Komunisme

Megawati: Dulu Banyak Orang Konotasikan Marhaenisme dengan Komunisme

Nasional
Sederet 'Sahabat' PDI-P yang Hadir di Pembukaan Rakernas IV, dari Menteri hingga Ketum Partai Pendukung Ganjar

Sederet "Sahabat" PDI-P yang Hadir di Pembukaan Rakernas IV, dari Menteri hingga Ketum Partai Pendukung Ganjar

Nasional
Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar 'Jokowi Effect' untuk Lolos ke Senayan

Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar "Jokowi Effect" untuk Lolos ke Senayan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke