JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat bicara soal proses pemeriksaan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tidak didampingi oleh pengacara.
Pemeriksaan itu terkait klarifikasi laporan yang dibuat pihak keluarga tentang dugaan tindak pidana laporan palsu, dengan terlapor Ferdy Sambo.
“Saksi kan tanpa PH (penasehat hukum) boleh, yang wajib didampingi itu tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, pemeriksaan di Jambi itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca juga: Saat Ferdy Sambo Sampaikan Niat Ingin Bharada E Habisi Brigadir J...
Sebelumnya, keluarga Brigadir J juga telah melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Yang di Jambi dari pak Dittipidum ya, terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru ya,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, keluarga yang diperiksa adalah ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Ibu Rosti; bibi brigadir J, Rohani Simanjuntak; dan kakak almarhum brigadir Yosua Yuni Artika Hutabarat.
Mereka diperiksa di ruangan vicon Parama Satwika, Ditreskrimum Polda Jambi.
"Kami berangkat dari pagi dan sampai di Polda Jambi pukul 10.00 WIB. Kami mulai diperiksa pukul 11.00 WIB," kata Samuel Hutabarat, saat keluar dari ruangan vicon Parama Satwika, Jambi, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Di Hadapan Kapolri, Bharada E: Saya Tidak Mau Dipecat, Saya Akan Bicara Jujur
Samuel mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memproses laporan keluarga Brigadir J terkait laporan palsu yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Martin Gabe.
Menambahkan, Rohani Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga yang diperiksa sebanyak empat orang dan tidak didampingi kuasa hukum.
"Pengacara kami sedang sibuk," kata Rohani singkat.
Terkait kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi awalnya melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual.
Namun, Bareskrim memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Drama Ferdy Sambo Pertahankan Skenario Kasus Brigadir J di Hadapan Kapolri
Kasus tersebut awalnya tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.