Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Sebut Bakal Ada Lembaga Pengawas Data Implementasi RUU PDP Usai Dibahas Panja

Kompas.com - 06/09/2022, 11:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari menyatakan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mengatur pembentukan sebuah lembaga yang mengawasi implementasi perlindungan data pribadi.

Adapun saat ini, RUU PDP sudah selesai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Menurut rencana, rancangan itu akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI bersama pemerintah pada Rabu (7/9/2022), sebelum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna.

"Ada sebuah lembaga nanti yang mengawasi seluruh pelaksanaan UU PDP," kata Kharis saat ditemui di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022) malam.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah

Kharis menuturkan, lembaga itu akan mengawasi perlindungan data pribadi oleh pengendali, pengumpul, dan pemroses data.

Saat RUU PDP menjadi UU, setiap pengendali dan pemroses data itu wajib menjamin keamanannya.

Artinya, data pribadi adalah milik subjek data pribadi. Ketika terjadi kebocoran data, pengendali dan pemroses data lah yang bertanggung jawab.

Pada prinsipnya, kata Kharis, subjek data tidak pernah salah karena dia adalah pemilik yang melekat data pribadi.

"Ketika diberikan pada pengelola atau pengendali atau pemroses data pribadi, itu atas persetujuan tertentu untuk tujuan tertentu. Jika kemudian digunakan oleh pemroses data untuk tujuan di luar kesepakatan maka itu dianggap sebagai pidana," jelas Kharis.

Kendati demikian, Kharis tidak mau merinci lebih lanjut soal lembaga pengawas tersebut.

Dia bilang, hal detail bakal disampaikan usai raker dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari Rabu (7/9/2022) pekan ini.

"Nanti kita sampaikan hari Rabu. (Tugas badan/lembaga) itu nanti (disampaikan)," ucap Kharis.

Baca juga: UU PDP Belum Sah, Penyalahgunaan NIK dan KK Tetap Diproses Hukum

Lebih lanjut, dia menyampaikan, draf RUU pun akan dibuka kepada publik usai raker. Nantinya RUU bakal dibawa ke sidang paripurna tergantung jadwal paripurna di DPR.

Sebelum itu, RUU bakal masuk dan diproses oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setelah dilaksanakan rapat kerja dengan pemerintah. Panja pun bakal melaporkan RUU kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Yang penting Rabu besok kita selesai, kita tinggal menunggu jadwal saja. Artinya tugas saya sebagai ketua panja selesai setelah raker besok," jelas Kharis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com