JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari menyatakan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mengatur pembentukan sebuah lembaga yang mengawasi implementasi perlindungan data pribadi.
Adapun saat ini, RUU PDP sudah selesai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Menurut rencana, rancangan itu akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI bersama pemerintah pada Rabu (7/9/2022), sebelum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna.
"Ada sebuah lembaga nanti yang mengawasi seluruh pelaksanaan UU PDP," kata Kharis saat ditemui di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022) malam.
Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah
Kharis menuturkan, lembaga itu akan mengawasi perlindungan data pribadi oleh pengendali, pengumpul, dan pemroses data.
Saat RUU PDP menjadi UU, setiap pengendali dan pemroses data itu wajib menjamin keamanannya.
Artinya, data pribadi adalah milik subjek data pribadi. Ketika terjadi kebocoran data, pengendali dan pemroses data lah yang bertanggung jawab.
Pada prinsipnya, kata Kharis, subjek data tidak pernah salah karena dia adalah pemilik yang melekat data pribadi.
"Ketika diberikan pada pengelola atau pengendali atau pemroses data pribadi, itu atas persetujuan tertentu untuk tujuan tertentu. Jika kemudian digunakan oleh pemroses data untuk tujuan di luar kesepakatan maka itu dianggap sebagai pidana," jelas Kharis.
Kendati demikian, Kharis tidak mau merinci lebih lanjut soal lembaga pengawas tersebut.
Dia bilang, hal detail bakal disampaikan usai raker dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari Rabu (7/9/2022) pekan ini.
"Nanti kita sampaikan hari Rabu. (Tugas badan/lembaga) itu nanti (disampaikan)," ucap Kharis.
Baca juga: UU PDP Belum Sah, Penyalahgunaan NIK dan KK Tetap Diproses Hukum
Lebih lanjut, dia menyampaikan, draf RUU pun akan dibuka kepada publik usai raker. Nantinya RUU bakal dibawa ke sidang paripurna tergantung jadwal paripurna di DPR.
Sebelum itu, RUU bakal masuk dan diproses oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setelah dilaksanakan rapat kerja dengan pemerintah. Panja pun bakal melaporkan RUU kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Yang penting Rabu besok kita selesai, kita tinggal menunggu jadwal saja. Artinya tugas saya sebagai ketua panja selesai setelah raker besok," jelas Kharis.
Sebelumnya diberitakan, DPR maupun Menkominfo masih kerap silang pendapat mengenai lembaga pengawas sebagai bentuk implementasi RUU PDP.
DPR, dalam hal ini Komisi I DPR, ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.
Alasannya adalah karena lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, melainkan juga pengelola data dari pemerintah.
Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah
Di lain hal, Menkominfo Johnny G Plate, selaku perwakilan pemerintah, ingin lembaga pengawas itu berada di bawah Kemenkominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan sempat mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih merumuskan bentuk lembaga yang cocok untuk mengawasi perlindungan data pribadi.
"Apapun nanti bentuk badannya apakah dirjen, apakah nanti badan, kami sudah mempunyai gambaran dasar, kami akan membentuk yang namanya tata kelola digital," kata Semuel beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.