Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Sebut Pelanggar UU PDP Sanksi Pidananya Tak Ringan, Dendanya Cukup Berat

Kompas.com - 08/09/2022, 09:54 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membocorkan hukuman bagi para pelanggar yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, hukuman yang akan diberikan kepada para pelanggar tidak ringan.

"Tapi yang pasti sanksi pidananya tidak ringan. Sanksi dendanya cukup besar untuk ukuran Indonesia," ujar Plate saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

Plate enggan membeberkan secara persis apa hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar tersebut.

Akan tetapi, dia memastikan hukuman yang diberikan bakal setimpal dengan kesalahan yang pelanggar lakukan.

"Yang diatur di situ (RUU PDP) adalah penyalahgunaannya. Tadi sudah dibacakan yang namanya pengendali apa, pemrosesan apa, ada orang per orangan termasuk korporasi ada lembaga publik ada lembaga internasional, sama semua," tuturnya.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU PDP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Kemudian, Plate mengatakan bahwa ruang digital hanya ada satu. Sehingga, semua pelanggar akan diberikan hukuman yang sama.

Plate bahkan menekankan apabila ternyata pelakunya berasal dari pemerintahan, maka orang itu tetap dipidana.

"Jangan nanti dipertentangkan kalau pemerintah langgar gimana. Ya kalau pemerintah langgar ya harus diperbaiki, ya kalau ada sanksi-sanksi juga, sama, korporasi juga, perorangan pun demikian. Dan jangan latah lagi kita karena ada sanksinya," jelas Plate.

Baca juga: Indonesia Rawan Pencurian Data, RUU PDP Diharap Segera Rampung

Sementara itu, Plate mengakui RUU PDP yang segera disahkan menjadi undang-undang (UU) ini belum sempurna.

Plate menyebut UU akan selalu disesuaikan, mengingat perkembangan teknologi yang begitu cepat.

"Tapi seenggaknya lebih baik dalam melakukan tata kelola karena ada payung hukum yang saat ini relevan. Nanti dia akan berjalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat. Dan UU biasa kan begitu," imbuhnya.

Baca juga: 1,3 Miliar Data SIM Card Diduga Bocor, Anggota DPR Harap RUU PDP Segera Selesai

Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

DPR dan pemerintah belum bisa memastikan kapan pengesahan akan dilakukan. Namun, RUU PDP akan disahkan secepatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com