JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu eks ketua umum Suharso Monoarfa mengaku siap melawan upaya kubu Muhamad Mardiono yang mengajukan perubahan struktur kepengurusan partai yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Saifullah Tamliha.
Menurutnya, pelaksanaan Rapat Pengurus Harian dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang mencopot Suharso dari kursi ketua umum di Serang, Banten, tidak sah.
Baca juga: Ajukan Pengurus Baru ke Kemenkumham, PPP: Hanya Satu yang Diganti, Suharso!
"Pak Suharso beserta tim hukum DPP telah menyiapkan klarifikasi kepada Menkumham tentang proses pelaksanaan ‘Rapat Pengurus Harian’ dan pelaksanaan ‘Mukernas’ yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP," kata Tamliha kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022) dini hari.
Akan tetapi, Tamliha belum mau mengungkapkan kapan langkah klarifikasi itu bakal diambil.
Sementara itu, kubu Mardiono, Plt Ketum PPP saat ini, telah melayangkan susunan pengurus baru PPP ke Kemenkumham.
Baca juga: Pengamat: Khofifah Bisa Gantikan Suharso Jadi Ketum PPP asal Kiai Merestui
Dalam susunan pengurus baru yang diajukan, nama Suharso dalam posisi sebagai Ketum diganti oleh Mardiono.
"Kami sedang menunggu waktu yang tepat agar semua fitnah dan makar bisa diketahui oleh publik dan kader PPP," jelas Tamliha.
Kisruh internal PPP berawal saat ketua umum Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya, kendati yang bersangkutan mengingkari pelengseran itu.
Baca juga: Soal Posisi Mardiono di Wantimpres, Jokowi Tunggu Masalah PPP Selesai
Pemberhentian Suharso dimulai dari permintaan tiga pimpinan Majelis PPP yaitu Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Ketiganya lantas meminta pendapat Mahkamah Partai terkait dasar hukum yang terkandung dalam AD/ART PPP.
Setelah disetujui Mahkamah Partai, para pimpinan Majelis PPP meminta pengurus harian DPP PPP untuk menggelar Mukernas yang hasilnya mengganti Suharso dengan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.