JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, dinamika masyarakat dalam merespons pemberlakuan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat memberi dorongan yang positif terhadap kebijakan kedaulatan digital nasional.
Menurut dia, regulasi pendaftaran itu memudahkan negara mengawasi PSE yang memegang data pribadi masyarakat.
“Negara hadir melalui regulasi penataan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap PSE yang memegang data pribadi warga negara,” ujar Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: PayPal Muncul di Halaman PSE Kominfo, Bebas Blokir 6 Agustus
Menurut Jaleswari, kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi penting dibaca secara utuh.
Data pribadi masyarakat yang diakses oleh banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.
“Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan oleh pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab,” kata Jaleswari.
Baca juga: Google Diberi Waktu 1 Bulan hingga 19 Agustus untuk Daftar PSE Online
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan implementasi PSE lingkup privat di Indonesia telah mempertimbangkan banyak aspek seperti hukum, ekonomi, keamanan, sosial budaya, dan lain-lain.
“Seperti halnya dengan negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai provider yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” ujar Samuel.
Adapun Pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yanng dikelola oleh negara.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan siber nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.