JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membocorkan hukuman bagi para pelanggar yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, hukuman yang akan diberikan kepada para pelanggar tidak ringan.
"Tapi yang pasti sanksi pidananya tidak ringan. Sanksi dendanya cukup besar untuk ukuran Indonesia," ujar Plate saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Plate enggan membeberkan secara persis apa hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar tersebut.
Akan tetapi, dia memastikan hukuman yang diberikan bakal setimpal dengan kesalahan yang pelanggar lakukan.
"Yang diatur di situ (RUU PDP) adalah penyalahgunaannya. Tadi sudah dibacakan yang namanya pengendali apa, pemrosesan apa, ada orang per orangan termasuk korporasi ada lembaga publik ada lembaga internasional, sama semua," tuturnya.
Kemudian, Plate mengatakan bahwa ruang digital hanya ada satu. Sehingga, semua pelanggar akan diberikan hukuman yang sama.
Plate bahkan menekankan apabila ternyata pelakunya berasal dari pemerintahan, maka orang itu tetap dipidana.
"Jangan nanti dipertentangkan kalau pemerintah langgar gimana. Ya kalau pemerintah langgar ya harus diperbaiki, ya kalau ada sanksi-sanksi juga, sama, korporasi juga, perorangan pun demikian. Dan jangan latah lagi kita karena ada sanksinya," jelas Plate.
Sementara itu, Plate mengakui RUU PDP yang segera disahkan menjadi undang-undang (UU) ini belum sempurna.
Plate menyebut UU akan selalu disesuaikan, mengingat perkembangan teknologi yang begitu cepat.
"Tapi seenggaknya lebih baik dalam melakukan tata kelola karena ada payung hukum yang saat ini relevan. Nanti dia akan berjalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat. Dan UU biasa kan begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
DPR dan pemerintah belum bisa memastikan kapan pengesahan akan dilakukan. Namun, RUU PDP akan disahkan secepatnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/09544171/menkominfo-sebut-pelanggar-uu-pdp-sanksi-pidananya-tak-ringan-dendanya-cukup