Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Jelaskan Perbedaan Status Istri Sambo yang Tak Ditahan seperti Perempuan Lain yang Bawa Bayi

Kompas.com - 08/09/2022, 07:06 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan perbedaan status hukum Putri Candrawathi dengan tahanan perempuan yang membawa balita ke penjara.

Wanita yang akrab disapa Ami itu mengatakan, dalam penegakan hukum, Putri Candrawathi masih berstatus sebagai tersangka.

Dalam status tersangka ini, berlaku hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dan hak maternitas karena Putri memiliki seorang anak balita.

Baca juga: Komnas Perempuan Klaim Tak Pernah Beri Rekomendasi Terkait Status Penahan Putri Candrawathi

Di sinilah berlaku General Recommendation No 33 on Womens Access to Justice dari Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

"Di aturan internasional di Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015 tentang akses perempuan terhadap keadilan itu dinyatakan bahwa penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir (untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum)," ucap Ami saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9/2022).

"Berarti kan itu (perlakuan polisi ke Putri) harus dipahami berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum," sambung dia.

Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...

Beda soal jika Putri sudah ditetapkan sebagai terpidana lewat proses pengadilan.

Dalam kasus terpidana membawa balita, Komnas Perempuan mendorong pemerintah agar memberikan fasilitas yang baik, bukan untuk orangtua yang menjalani hukuman, melainkan fasilitas untuk tumbuh kembang anak yang terpaksa dibawa ke dalam penjara.

"Kalau menjadi terpidana di Undang-Undang Permasyarakatan, dia (terpidana) boleh bawa bayi atau membawa anaknya sampai dengan usia 3 tahun (ikut di dalam penjara)," imbuh Ami.

"Nah, yang juga disalahpahami publik, karena boleh membawa anak, maka negara harus menyediakan fasilitas yang baik untuk anak-anak yang dibawa ibunya ke dalam, bukan (pemahaman keliru fasilitas) untuk ibunya," sambung dia.

Baca juga: [HOAKS] Putri Candrawathi Bunuh Diri di Rumahnya

Namun, tidak sedikit para tersangka atau terdakwa perempuan yang belum menjadi terpidana dan memiliki hak maternitas mengalami penahan oleh pihak kepolisian.

Karena aturan penahan terhadap tersangka saat ini, kata Ami, murni penilaian dari pihak penyidik kepolisian.

Komnas HAM yang sering kali memberikan rekomendasi penangguhan penahanan lewat hak maternitas dan hak perempuan berhadapan dengan hukum pun, menurutnya, juga sering mengalami penolakan dari kepolisian.

"Karena itu, kewenangan ada di aparat penegak hukum yang indikator ujinya itu tidak ada," papar Ami.

Baca juga: DPR Awasi Bareskrim, Pastikan Dugaan Pemerkosaan Putri Candrawathi Ditelusuri

"Nah, yang kita dorong untuk (status) penahanan itu putusannya di dalam konsep pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) oleh hakim pemeriksa pendahuluan (dan bukan lagi kewenangan polisi)," pungkas dia.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan Polri tak menahan Putri Candrawathi meski berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut dia, salah satu alasannya terkait kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pakar Nilai Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi untuk Upaya Meringankan Hukuman

Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena suami Putri, Ferdy Sambo, juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Namun, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.

Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.

Baca juga: Hari Ini, Polisi Periksa Putri Candrawathi dan ART-nya Gunakan Lie Detector

Ia dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Putri diketahui ada di tempat saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com