Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2022, 11:55 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOPMAS.com - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada Putri Candrawathi sebagai upaya untuk mendapat keringanan hukum.

Dengan adanya dugaan pelecehan seksual, Putri seolah-olah menjadi korban dalam peristiwa rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Menurut saya ini upaya meringankan diri seolah-olah menjadi korban, seolah-olah begitu," kata Abdul saat dihubungi melalui telepon, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi yang Diungkap LPSK dan Ditentang Komnas HAM

Akan tetapi, Abdul menilai upaya tersebut bisa jadi sia-sia karena pengakuan Putri saja tidak bisa dikuatkan dengan saksi ataupun alat bukti lain.

Bisa jadi juga, lanjutnya, pengakuan Putri tidak akan menjadi fakta hukum yang akan meringankan hukuman pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Putri dan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau kita melihat dari perspektif hukum itu bukan apa-apa, enggak bisa dilihat sebagai fakta hukum yang bisa meringankan," papar dia.

Menurut Abdul, yang terpenting saat ini adalah membuktikan kebenaran dugaan kekerasan seksual yang disebut-sebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.

Baca juga: Polri Bantah Isu Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuat Ma’ruf

Sebab, lanjutnya, sulit membuktikan adanya dugaan kekerasan seksual jika terlapor atau pelaku sudah tidak ada, sedangkan keterangan hanya dilontarkan dari satu pihak saja.

"Karena itu kalau menurut saya pernyataan pelecehan seksual yang dikutip Komnas Perempuan dan dikutip oleh Komnas HAM yang hanya bertumpu pada satu keterangan saksi saja itu tidak valid secara hukum, itu tidak bisa jadi fakta hukum kecuali didukung oleh bukti lain," papar Abdul.

Sebagai informasi, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan melaporkan adanya kuat dugaan terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Laporan tersebut disampaikan Kamis (1/9/2022) bersamaan dengan rekomendasi meminta kepolisian kembali mengusut dugaan kekerasan seksual antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Dugaan kekerasan seksual tersebut juga dinilai sebagai pemicu awal pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Sikap Komnas Perempuan Terkait Putri Candrawathi yang Jadi Sorotan

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Nasional
Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Nasional
Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Nasional
Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Nasional
AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Nasional
MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Nasional
Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Nasional
Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Nasional
Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

Nasional
Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Nasional
Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Nasional
Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com