Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Senjakala Keadilan di Zaman Susah: Bebasnya Pinangki

Kompas.com - 08/09/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

“Bicara mengenai keadilan sekarang ini, bisa dikatakan masyarakat sudah apatis, dan tidak lagi menjadikan pengadilan sebagai sarana utama untuk menegakkan keadilan. Wajah suram dunia peradilan bisa dilihat kasat mata lewat moralitas aparat penegak hukum. Korupsi terjadi di dalam pengadilan itu sendiri (judicial corruption). Hal itu bisa dilihat dari banyaknya putusan-putusan kontroversial yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang tidak memenuhi rasa adil”. – Dr. Nur Alam.

Nukilan pandangan dari Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode (2013-2018) ini bukan dari pembelaan dari kasus menimpanya, tetapi memiliki spektrum gugatan keadilan bagi siapa saja yang nantinya – disengaja atau tidak – bersinggungan dengan hukum.

Suatu ketika pada awal 2016, saya diminta men-choaching seorang kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan. Usianya masih muda, jauh di bawah umur saya. Berasal dari keluarga tajir melintir dan menjadi bupati karena memang menang mutlak di Pilkada.

Sang Bupati ingin menjadi kepala daerah yang sukses dan ingin advis dari saya mengenai resep menjadi kepala daerah yang berhasil.

Tentu saja saya mengeluarkan nasihat sederhana; jangan korupsi, jangan madat atau tersangkut kasus narkoba dan terakhir jangan terlena dengan urusan duniawi.

Hanya saja saya lupa memberikan nasihat lain, yakni jangan senggol tembok “kekuasaan” yang kokoh nan digjaya. Apalagi berkelindan dengan rezim dan pemegang senjata.

Kini, sang bupati muda itu mendekam di lembabnya dinding penjara. Dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berseteru dengan “godfather” pertambangan. Tanpa korupsi pun, sahabat saya ini sudah kaya dari sononya.

Nur Alam pun setali tiga uang, dipaksa kalah dan divonis salah karena kasus surat izin usaha pertambangan dikaitkan dengan dugaan pengerusakan alam yang merugikan negara.

Uniknya, nilai kerugian negara tidak dihitung berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika sahabat saya yang bupati dijerat ancaman tindak pidana korupsi, melibatkan para bawahannya sebagai tersangka dan asetnya disita, justru kasus Nur Alam tidak menjerat mantan anak buahnya sebagai ikut tersangka atau adanya penyitaan aset. Nur Alam menjadi pesakitan seorang diri.

Jika Selasa, 6 September 2022, terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di tanah air sebagai protes atas kenaikan harga bahan bakar minyak, maka justru pada hari itu ada “kebahagian” bagi keluarga 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat kebebasan bersyarat usai memperoleh remisi.

Di antaranya, enam napi koruptor bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dan empat napi koruptor dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

Yang menjadi “alumni” Sukamiskin terdapat nama-nama “beken” seperti Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami Mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, eks Bupati Indramayu Supendi, Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar serta Bekas Bupati Subang Ojang Suhandi.

Sementara “tamatan” dari Lapas Tangerang tersebutlah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani serta bekas terpidana kasus suap Mirawati Basri.

Mereka seperti halnya warganegara biasa lainnya, mempunyai kesetaraan dalam hukum karena telah menyelesaikan masa hukuman.

Mereka juga telah “menebus” kesalahan dengan vonis hukuman yang telah dijatuhkan. Setiap tahun pula mereka mendapat pengurangan masa hukuman karena remisi. Itulah hak yang mereka dapatkan sesuai dengan undang-undang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com