Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Koruptor Bebas, KPK Minta Tidak Ada Perlakuan Khusus

Kompas.com - 07/09/2022, 21:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta narapidana korupsi tidak mendapatkan perlakuan khusus.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah putusan hakim terkait perkara korupsi berkekuatan hukum tetap, narapidana terkait menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (kemenkumham).

“Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki, hingga Patrialis

Ali menanggapi soal 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 6 September.

Ali mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi bertujuan memberikan efek jera sehingga perbuatan tersebut tidak kembali terulang.

Karena itulah, KPK meminta agar narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan perlakuan khusus.

“Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Menurut dia, KPK juga berupaya memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi melalui langkah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Salah satu hasil upaya tersebut adalah hukuman pidana badan, pencabutan hak politik, hingga perampasan aset hasil korupsi guna memulihkan kerugian negara.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar

Ali mengatakan, sepanjang 2022, KPK telah memulihkan aset hasil korupsi sebesar Rp 303,89 miliar.

Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat saat ini menjadi wewenang Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur bahwa narapidana korupsi harus mendapatkan rekomendasi dari KPK untuk mendapatkan remisi dicabut Mahkamah Agung (MA).

“Dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari Rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang itu kan dibatalkan PT itu oleh MA,” ujar Alex saat ditemui awak media di KPK, Selasa (6/9/2022).

Alex mengatakan saat ini, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sepenuhnya menjadi wewenang Ditjen Pas Kemenkumham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com