JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan karyawan Alfamidi bernama Amri terkait dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel itu di Kota Ambon.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain sebagai penerima suap.
Mereka adalah mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa.
“Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka Amri selama 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Direktur Kepatuhan BCA Terkait Suap Pendirian Gerai Alfamidi di Ambon
Amri sebagai tersangka pemberi suap akan ditahan mulai 7 September hingga 26 September 2022, di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Karyoto, kasus ini bermula saat PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menangani gerai Alfamidi memberikan tugas kepada Amri untuk mengurus perizinan prinsip pembangunan di Kota Ambon tahun 2020.
KPK menduga Amri berinisiatif mendekati dan menjalin komunikasi dengan Richard yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Ambon.
“Karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon,” ujar Karyoto.
Baca juga: Alfamidi Tegaskan Tersangka Kasus Suap Perizinan di Kota Ambon Bukan Pegawainya
Richard kemudian memerintahkan bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera mengabulkan berbagai permohonan Amri.
Beberapa di antaranya terkait Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
KPK menduga Richard meminta Amri membayar minimal Rp 25 juta untuk setiap dokumen yang diterbitkan.
“Ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard Louhenapessy,” ujar Karyoto.
Menurut Karyoto, Amri memberikan suap hingga Rp 500 juta kepada Richard untuk persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.
“Diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa,” tutur Karyoto.
Sementara itu, dalam perkara ini KPK telah menahan Richard dan Andrew pada 2 Juni lalu.
Terhadap Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon sebagai Saksi Terkait Suap Izin Pendirian Gerai Alfamidi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.