JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti mengatakan 23 narapidana korupsi tersebut sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar
“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Adapun 23 narapidana kasus korupsi tersebut antara lain sebagai berikut.
Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan
2. Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita
3. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra
4. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih
Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun dan Dilarang ke Luar Negeri Tanpa Izin
Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia
2. Eks Hakim Setyabudi Tejocahyono terpidana suap di Pengadilan Tipikor Bandung
3. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP
4. Eks Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna terpidana suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
5. Eks Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi terpidana korupsi simulator SIM
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.