Salin Artikel

23 Koruptor Bebas, KPK Minta Tidak Ada Perlakuan Khusus

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah putusan hakim terkait perkara korupsi berkekuatan hukum tetap, narapidana terkait menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (kemenkumham).

“Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Ali menanggapi soal 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 6 September.

Ali mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi bertujuan memberikan efek jera sehingga perbuatan tersebut tidak kembali terulang.

Karena itulah, KPK meminta agar narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan perlakuan khusus.

“Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Menurut dia, KPK juga berupaya memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi melalui langkah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Salah satu hasil upaya tersebut adalah hukuman pidana badan, pencabutan hak politik, hingga perampasan aset hasil korupsi guna memulihkan kerugian negara.

Ali mengatakan, sepanjang 2022, KPK telah memulihkan aset hasil korupsi sebesar Rp 303,89 miliar.

“Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat saat ini menjadi wewenang Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur bahwa narapidana korupsi harus mendapatkan rekomendasi dari KPK untuk mendapatkan remisi dicabut Mahkamah Agung (MA).

“Dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari Rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang itu kan dibatalkan PT itu oleh MA,” ujar Alex saat ditemui awak media di KPK, Selasa (6/9/2022).

Alex mengatakan saat ini, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sepenuhnya menjadi wewenang Ditjen Pas Kemenkumham.

Meski demikian, kata Alex, hak mendapatkan remisi narapidana korupsi bisa dicabut berdasarkan putusan hakim di pengadilan.

Krena itu, ke depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menuntut agar hak narapidana korupsi mendapatkan remisi dicabut.

“Bisa nggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang bisa mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU,” tutur Alex.

“Mungkin kedepan kalau misalnya ada terdakwa tidak kooperatif tertib dan lain-lain, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan,” kata mantan hakim Tipikor tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 23 napi korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September.

Mereka sebelumnya menjalani masa hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Tangerang, Banten dan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, beberapa napi yang dibebaskan antara lain, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kemudian, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana, eks Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (7/9/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/21164281/23-koruptor-bebas-kpk-minta-tidak-ada-perlakuan-khusus

Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke