Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir J Dinilai Bisa Lebih Rumit dari Kopi Sianida

Kompas.com - 07/09/2022, 14:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di pengadilan kemungkinan akan lebih sulit dari perkara kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

"Iya, karena kesulitan ini akan bermunculan dalam sisi keahlian yang disampaikan oleh para ahli di bidang kejahatan ini," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: TKP Penembakan Brigadir J Dinilai Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

Menurut Gayus, penyidik Polri yang menangani kasus ini dan jaksa penuntut umum di pengadilan harus membuktikan 2 hal dalam konstruksi kasus terhadap 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"2 hal yang menjadi penting adalah apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya atau perbuatan ini spontanitas," ujar mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 itu.


Di dalam kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso dipenjara memang tidak ditemukan bukti langsung yang memperlihatkan dia memberikan racun ke dalam minuman itu.

Akan tetapi, dalam kasus Brigadir J terungkap pada tahap rekonstruksi ternyata Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak korban.

Menurut Gayus, jika dibandingkan dengan kasus kopi sianida, maka kasus Brigadir J diperkirakan juga akan penuh tafsir atas perbuatan pidana yang terjadi dan dilakukan para tersangka.

"Memang kerangka hukumnya itu yang membuat ringannya perbuatan atau beratnya perbuatan itu sangat ditentukan kepada tafsir perbuatan yang berkaitan dengan hukumnya," ujar Gayus.

Baca juga: Eks Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

"Jadi seringkali ada 2 analisa. Analisa perbuatan dan analisa hukum. Ini bedanya memang, tetapi secara keseluruhan ini akan menyita banyak pihak yang mengutarakan keahliannya berkaitan dengan analisa perbuatan dan para ahli akan berdebat mengenai analisa yuridisnya," sambung Gayus.

Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016.

Peristiwa itu terjadi ketika Mirna yang ditemani seorang sahabatnya, Hani, bertemu dengan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa tak lama setelah meminum pesanan Vietnamese Ice Coffee itu.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
Dia sempat dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Namun, Mirna meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.

Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com