Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKP Penembakan Brigadir J Dinilai Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 07/09/2022, 12:37 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, menilai ada sejumlah hal yang memperlihatkan tindakan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan aksi yang terencana.

Gayus menyampaikan hal itu saat diwawancarai Aiman Witjaksono dalam program Aiman di Kompas TV.

Mulanya Aiman mempertanyakan alasan Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi Polri yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hasil Tes Kebohongan, Keterlibatan 3 Kapolda, dan Video Viral ART Sambo

Gayus menilai hal itu memperlihatkan argumennya yakni pembunuhan terhadap Yosua kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.

"Menguatkan yang saya sampaikan. Artinya kalau tidak ada pengaruh-pengaruh obat atau pengaruh-pengaruh emosi yang tidak. Emosi tidak diatur di hukum, tidak pernah, tetapi kalau pengaruh yang lain sehingga membuat orang ini tidak stabil, itu kan tidak terencana," kata Gayus seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (7/9/2022).

Petunjuk lain, kata Gayus, yang menyiratkan tindakan Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua adalah terkait lokasi kejadian. Pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebab menurut Gayus, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.

"Termasuk di lingkungan yang tadi. Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," ucap Gayus.

Gayus juga menilai, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan terjadi perencanaan untuk membunuh Yosua, maka kemungkinan Sambo bisa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.

"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus.

Baca juga: Bareskrim Periksa AKP Irfan Widyanto Terkait Obstruction of Justice Siang Ini

Yosua meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.

Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com