Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 07/09/2022, 12:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, menyatakan khawatir Irjen Ferdy Sambo lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir K atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Konstruksi hukum yang dibangun penyidik tim khusus (Timsus) Polri dalam kasus itu adalah dengan menjerat Sambo beserta 4 tersangka lain dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan berencana.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo dan Siasat Kapolri Benahi Polri

Akan tetapi, menurut Gayus, penyidik dan jaksa harus bekerja keras membuktikan sangkaan mereka yang menyatakan Sambo memang sudah berniat dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Sedangkan dari perkembangan kasus itu, menurut Gayus, ada potensi Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.


"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).

"Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," ujar Gayus.

Gayus juga mengatakan, penyidik Polri dan jaksa harus mengungkap situasi yang membuat Sambo memberi perintah pembunuhan terhadap Yosua.

"Ketika memberi perintah dalam keadaan pengaruh sesuatu hal bisa miras, bisa di atas itu berarti narkotika, bisa ada pengaruh lain seperti emosi yang demikian tinggi karena informasi dari istrinya. Itu skenarionya, benar apa tidak kita buktikan," ujar Gayus.

Menurut Gayus, kondisi seseorang yang tidak stabil seperti berada di bawah pengaruh alkohol atau zat adiktif, atau marah besar akibat sebuah hal dan membuatnya melakukan tindakan kekerasan maka tergolong sebagai tindakan spontan.

Baca juga: Daripada Pakai Lie Detector, Polisi Didorong Fokus Cari Alat Bukti Pembunuhan Brigadir J

Jika perbuatan pidana akibat tindakan spontan itu terjadi hingga menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku hanya dijerat Pasal 338 KUHP.

Gayus mengatakan, penyidik dan jaksa harus bisa membuktikan dalam proses persidangan terkait sangkaan niat dan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang dilakukan oleh Sambo.

Akan tetapi, kata Gayus, jika yang terjadi sebaliknya yakni pembunuhan terhadap Yosua terjadi karena tindakan spontanitas Sambo yang dipicu suatu hal atau dalam pengaruh alkohol serta zat adiktif, maka sangkaan pasal pembunuhan berencana bisa gugur.

"Hakim berpikir dia tidak berencana. Spontanitas. (Pasal 340) Coret. Bisa hilang. 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," ujar Gayus.

Yosua meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

Baca juga: Profil Irjen Nico Afinta, Kapolda Jatim yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com