JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di pengadilan kemungkinan akan lebih sulit dari perkara kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
"Iya, karena kesulitan ini akan bermunculan dalam sisi keahlian yang disampaikan oleh para ahli di bidang kejahatan ini," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: TKP Penembakan Brigadir J Dinilai Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana
Menurut Gayus, penyidik Polri yang menangani kasus ini dan jaksa penuntut umum di pengadilan harus membuktikan 2 hal dalam konstruksi kasus terhadap 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"2 hal yang menjadi penting adalah apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya atau perbuatan ini spontanitas," ujar mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 itu.
Di dalam kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso dipenjara memang tidak ditemukan bukti langsung yang memperlihatkan dia memberikan racun ke dalam minuman itu.
Akan tetapi, dalam kasus Brigadir J terungkap pada tahap rekonstruksi ternyata Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak korban.
Menurut Gayus, jika dibandingkan dengan kasus kopi sianida, maka kasus Brigadir J diperkirakan juga akan penuh tafsir atas perbuatan pidana yang terjadi dan dilakukan para tersangka.
"Memang kerangka hukumnya itu yang membuat ringannya perbuatan atau beratnya perbuatan itu sangat ditentukan kepada tafsir perbuatan yang berkaitan dengan hukumnya," ujar Gayus.
Baca juga: Eks Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
"Jadi seringkali ada 2 analisa. Analisa perbuatan dan analisa hukum. Ini bedanya memang, tetapi secara keseluruhan ini akan menyita banyak pihak yang mengutarakan keahliannya berkaitan dengan analisa perbuatan dan para ahli akan berdebat mengenai analisa yuridisnya," sambung Gayus.
Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016.
Peristiwa itu terjadi ketika Mirna yang ditemani seorang sahabatnya, Hani, bertemu dengan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa tak lama setelah meminum pesanan Vietnamese Ice Coffee itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.
Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka dan perkaranya diajukan ke persidangan.
Setelah 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadapkan ke pengadilan, hakim akhirnya menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana kepada Mirna dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hasil Tes Kebohongan, Keterlibatan 3 Kapolda, dan Video Viral ART Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Mako Brimob
Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dalam kasus Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
(Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak | Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.