Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2022, 09:22 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Formula E Jakarta 2022 sudah berhasil digelar pada awal Juni lalu. Kegiatan itu tetap dilangsungkan meski ditentang kuat oleh PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta. 

Meski gelaran Formula E sudah berhasil dihelat, Pemprov DKI Jakarta selaku penyelenggara masih harus menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu diketahui telah mengumpulkan keterangan dugaan korupsi Formula E sejak 4 November 2021.

Saat ini, sekitar 10 bulan setelah dimulainya penyelidikan, KPK memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna dimintai keterangan seputar Formula E.

Baca juga: Minta Jakpro Segera Sampaikan Laporan Keuangan Formula E, Wagub Riza Ungkit Penyertaan Modal Daerah berkat DPRD

Berikut perjalanan kasus Formula E di KPK:

Beberapa hari setelah KPK memulai penyelidikan, lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta.

Selang satu minggu kemudian atau 9 November 2021, mantan Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto selaku anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta datang ke KPK.

Mereka menyerahkan berbagai dokumen terkait tahapan Formula E, mulai dari persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.

Baca juga: Anies Dimintai Keterangan Terkait Formula E di KPK Hari Ini

Gali Keterangan Ketua DPRD DKI

Selain pihak Pemprov, KPK juga menggali keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Politikus PDI Perjuangan itu merupakan salah satu pihak yang melakukan rapat hak interpelasi terkait Formula E yang hanya didukung fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Namun, interpelasi itu justru berujung pada laporan ke Badan Kehormatan.

Saat ditemui di KPK, Pras menyoroti mekanisme pembayaran commitment Formula E yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menabrak aturan. Pasalnya, commitment Formula E sudah dibayarkan meski anggaran belum disahkan.

“Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Desak Pemprov DKI Terbitkan Laporan Keuangan Formula E

Pembayaran itu dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa meminta konfirmasi dari DPRD. Padahal, menurut dia, pembayaran baru bisa dilakukan setelah Perda APBD baru diterbitkan.

Selain itu, Pras mengaku tidak diberitahu pembayaran commitment fee Formula E dilakukan melalui pengajuan kredit Bank DKI.

Menurutnya, persoalan ini baru terungkap saat foto salinan surat kuasa kepada Kadispora DKI Jakarta Ahmad FIrdaus viral di media sosial.

KPK Selidiki Pembiayaan Formula E

Sementara itu, pada April 2022 lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mendalami mekanisme pembiayaan Formula E yang diduga melanggar ketentuan.

Salah satu di antaranya adalah aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memperbolehkan APBD digunakan untuk kegiatan bisnis.

Baca juga: Anies Akan Dimintai Keterangan KPK Terkait Perencanaan hingga Keuntungan Formula E

Saat itu, KPK berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dari Pemprov DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), badan usaha milik daerah yang ditugaskan menjadi penyelenggara ajang jet balap listrik darat ini.

Alex mengatakan pembiayaan kegiatan yang bersifat bisnis tidak bisa disokong dengan anggaran APBD. Pihaknya telah mendapatkan informasi dari Pemprov DKI dan masukan Kemendagri.

“Harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu,” ujar Alex.

Kontrak Melewati Masa Jabatan Anies

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kontrak penyelenggaraan Formula E yang digelar 2022 hingga 2024.

Terkait hal ini, Pemprov DKI Jakarta diketahui telah membayar Rp 560 miliar untuk tiga musim balapan hingga 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD.

Baca juga: Firli: Pemanggilan Anies untuk Buat Perkara Formula E Terang, Tak Ada Kepentingan Lain

Pemprov DKI telah menandatangani kesepakatan ini dengan Formula E Operations (FEO).

Sementara itu, masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober tahun ini.

Menurut Alex, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pejabat tidak boleh mengikat kontrak menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya.

Alex mengaku KPK akan mendalami hal ini dan meminta keterangan dari ahli.

"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyelidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," kata Alex.

Belum Ada Info Soal Suap

Ditemui awak media pada Selasa (6/9/2022), Alex mengaku KPK belum menerima informasi terkait dugaan suap di Formula E Jakarta.

Ia mengungkapkan hal itu menanggapi pembicaraan publik terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: KPK Akan Periksa Anies, Cari Dugaan Pidana Korupsi di Ajang Formula E

Pasal 2 tersebut mengatur mengenai tindakan melawan hukum memperkaya orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara.

Sementara, Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuangan negara.

Karena itu, KPK menyelidiki Formula E dari tahap perencanaan hingga hasil pelaksanaan.

“Ketika ada peraturan yang dilanggar atau penyalahgunaan kewenangan ada kerugian negara, kan begitu,” kata Alex.

Alex mempertanyakan pertanggungjawaban Formula E yang telah ditandatangani akan digelar untuk tiga musim balapan hingga 2024. Sementara, masa jabatan Anies habis pada Oktober nanti.

Dengan demikian, pelaksanaan Formula E pada tahun 2023 dan 2024 berada di bawah wewenang Penjabat (Pj) kepala daerah yang menggantikan Anies.

Baca juga: Dipanggil KPK Terkait Formula E, Anies: Datang Saja, Enggak Ada Persiapan

“Kalau tahun depan penggantinya atau Plt (pelaksana tugas) nya melihat ini tidak bisa dilaksanakan karena ternyata hitungan-hitungan ekonomi tidak menguntungkan, bagaimana pertanggungjawabannya, padahal commitment fee itu enggak bisa ditarik,” tutur Alex.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Nasional
ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com