Salin Artikel

Jejak Penyelidikan Kasus Formula E di KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Formula E Jakarta 2022 sudah berhasil digelar pada awal Juni lalu. Kegiatan itu tetap dilangsungkan meski ditentang kuat oleh PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta. 

Meski gelaran Formula E sudah berhasil dihelat, Pemprov DKI Jakarta selaku penyelenggara masih harus menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu diketahui telah mengumpulkan keterangan dugaan korupsi Formula E sejak 4 November 2021.

Saat ini, sekitar 10 bulan setelah dimulainya penyelidikan, KPK memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna dimintai keterangan seputar Formula E.

Berikut perjalanan kasus Formula E di KPK:

Beberapa hari setelah KPK memulai penyelidikan, lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta.

Selang satu minggu kemudian atau 9 November 2021, mantan Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto selaku anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta datang ke KPK.

Mereka menyerahkan berbagai dokumen terkait tahapan Formula E, mulai dari persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.

Gali Keterangan Ketua DPRD DKI

Selain pihak Pemprov, KPK juga menggali keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Politikus PDI Perjuangan itu merupakan salah satu pihak yang melakukan rapat hak interpelasi terkait Formula E yang hanya didukung fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Namun, interpelasi itu justru berujung pada laporan ke Badan Kehormatan.

Saat ditemui di KPK, Pras menyoroti mekanisme pembayaran commitment Formula E yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menabrak aturan. Pasalnya, commitment Formula E sudah dibayarkan meski anggaran belum disahkan.

“Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (8/2/2022).

Pembayaran itu dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa meminta konfirmasi dari DPRD. Padahal, menurut dia, pembayaran baru bisa dilakukan setelah Perda APBD baru diterbitkan.

Selain itu, Pras mengaku tidak diberitahu pembayaran commitment fee Formula E dilakukan melalui pengajuan kredit Bank DKI.

Menurutnya, persoalan ini baru terungkap saat foto salinan surat kuasa kepada Kadispora DKI Jakarta Ahmad FIrdaus viral di media sosial.

KPK Selidiki Pembiayaan Formula E

Sementara itu, pada April 2022 lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mendalami mekanisme pembiayaan Formula E yang diduga melanggar ketentuan.

Salah satu di antaranya adalah aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memperbolehkan APBD digunakan untuk kegiatan bisnis.

Saat itu, KPK berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dari Pemprov DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), badan usaha milik daerah yang ditugaskan menjadi penyelenggara ajang jet balap listrik darat ini.

Alex mengatakan pembiayaan kegiatan yang bersifat bisnis tidak bisa disokong dengan anggaran APBD. Pihaknya telah mendapatkan informasi dari Pemprov DKI dan masukan Kemendagri.

“Harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu,” ujar Alex.

Kontrak Melewati Masa Jabatan Anies

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kontrak penyelenggaraan Formula E yang digelar 2022 hingga 2024.

Terkait hal ini, Pemprov DKI Jakarta diketahui telah membayar Rp 560 miliar untuk tiga musim balapan hingga 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD.

Pemprov DKI telah menandatangani kesepakatan ini dengan Formula E Operations (FEO).

Sementara itu, masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober tahun ini.

Menurut Alex, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pejabat tidak boleh mengikat kontrak menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya.

Alex mengaku KPK akan mendalami hal ini dan meminta keterangan dari ahli.

"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyelidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," kata Alex.

Belum Ada Info Soal Suap

Ditemui awak media pada Selasa (6/9/2022), Alex mengaku KPK belum menerima informasi terkait dugaan suap di Formula E Jakarta.

Ia mengungkapkan hal itu menanggapi pembicaraan publik terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 tersebut mengatur mengenai tindakan melawan hukum memperkaya orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara.

Sementara, Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuangan negara.

Karena itu, KPK menyelidiki Formula E dari tahap perencanaan hingga hasil pelaksanaan.

“Ketika ada peraturan yang dilanggar atau penyalahgunaan kewenangan ada kerugian negara, kan begitu,” kata Alex.

Alex mempertanyakan pertanggungjawaban Formula E yang telah ditandatangani akan digelar untuk tiga musim balapan hingga 2024. Sementara, masa jabatan Anies habis pada Oktober nanti.

Dengan demikian, pelaksanaan Formula E pada tahun 2023 dan 2024 berada di bawah wewenang Penjabat (Pj) kepala daerah yang menggantikan Anies.

“Kalau tahun depan penggantinya atau Plt (pelaksana tugas) nya melihat ini tidak bisa dilaksanakan karena ternyata hitungan-hitungan ekonomi tidak menguntungkan, bagaimana pertanggungjawabannya, padahal commitment fee itu enggak bisa ditarik,” tutur Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/09222941/jejak-penyelidikan-kasus-formula-e-di-kpk

Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke