Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal "Lie Detector" dalam Penyidikan Tersangka Kasus Brigadir J

Kompas.com - 07/09/2022, 06:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Bukan alat bukti

Sebanyak 2 ahli hukum pidana memaparkan pendapat mereka terkait posisi dan bobot deteksi kebohongan atau poligraf dalam proses penyidikan hingga peradilan tersangka kasus pidana.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemeriksaan tersangka dan saksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J menggunakan perangkat pendeteksi kebohongan atau lie detector hanya sebatas instrumen dan bukan merupakan alat bukti utama untuk diajukan di persidangan.

"Lie detector merupakan instrumen yang bisa saja dipakai dalam proses investigasi. Hanya saja membaca hasilnya diperlukan seorang ahli," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Menurut Eva, hasil pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik menggunakan perangkat lie detector atau poligraf mesti diterjemahkan oleh ahli jika diajukan dalam persidangan.

"Hasilnya merupakan suatu bentuk pendapat ahli yang dituangkan dalam suatu hasil pemeriksaan forensik yang bentuknya bisa berupa keterangan ahli atau alat bukti surat sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," ujar Eva.

Sedangkan menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap para tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak serta merta membuatnya menjadi alat bukti tindak pidana.

Baca juga: Diduga Terkait Kasus Ferdy Sambo, Tiga Kapolda Belum Diperiksa Penyidik

"Alat itu dan hasilnya tidak termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com.

Abdul memaparkan, yang dimaksud alat bukti dalam Pasal 184 adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, petunjuk (persesuaian 2 atau lebih alat bukti kecuali keterangan ahli), dan keterangan terdakwa.

Abdul mengatakan, bisa saja dalam persidangan penyidik dan jaksa memasukkan hasil pemeriksaan poligraf atau lie detector sebagai alat bukti keterangan ahli.

"Jika pun dimasukkan, itu alat bukti keterangan ahli, tetap bukan bukti terjadinya kejahatan," ujar Abdul.

"Artinya bukti apapun yang tidak berkaitan dengan kejahatannya tidak relevan," sambung Abdul.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com