JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari menyatakan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mengatur pembentukan sebuah lembaga yang mengawasi implementasi perlindungan data pribadi.
Adapun saat ini, RUU PDP sudah selesai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Menurut rencana, rancangan itu akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI bersama pemerintah pada Rabu (7/9/2022), sebelum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna.
"Ada sebuah lembaga nanti yang mengawasi seluruh pelaksanaan UU PDP," kata Kharis saat ditemui di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022) malam.
Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah
Kharis menuturkan, lembaga itu akan mengawasi perlindungan data pribadi oleh pengendali, pengumpul, dan pemroses data.
Saat RUU PDP menjadi UU, setiap pengendali dan pemroses data itu wajib menjamin keamanannya.
Artinya, data pribadi adalah milik subjek data pribadi. Ketika terjadi kebocoran data, pengendali dan pemroses data lah yang bertanggung jawab.
Pada prinsipnya, kata Kharis, subjek data tidak pernah salah karena dia adalah pemilik yang melekat data pribadi.
"Ketika diberikan pada pengelola atau pengendali atau pemroses data pribadi, itu atas persetujuan tertentu untuk tujuan tertentu. Jika kemudian digunakan oleh pemroses data untuk tujuan di luar kesepakatan maka itu dianggap sebagai pidana," jelas Kharis.
Kendati demikian, Kharis tidak mau merinci lebih lanjut soal lembaga pengawas tersebut.
Dia bilang, hal detail bakal disampaikan usai raker dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari Rabu (7/9/2022) pekan ini.
"Nanti kita sampaikan hari Rabu. (Tugas badan/lembaga) itu nanti (disampaikan)," ucap Kharis.
Baca juga: UU PDP Belum Sah, Penyalahgunaan NIK dan KK Tetap Diproses Hukum
Lebih lanjut, dia menyampaikan, draf RUU pun akan dibuka kepada publik usai raker. Nantinya RUU bakal dibawa ke sidang paripurna tergantung jadwal paripurna di DPR.
Sebelum itu, RUU bakal masuk dan diproses oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setelah dilaksanakan rapat kerja dengan pemerintah. Panja pun bakal melaporkan RUU kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Yang penting Rabu besok kita selesai, kita tinggal menunggu jadwal saja. Artinya tugas saya sebagai ketua panja selesai setelah raker besok," jelas Kharis.