Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Rawan Pencurian Data, RUU PDP Diharap Segera Rampung

Kompas.com - 08/07/2022, 19:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti keamanan siber Pratama Dahlian Persadha menilai menyatakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bakal berdampak luas.

Sebab menurut dia potensi kasus kebocoran data di Indonesia masih sangat besar. Maka dari itu, pembahasan RUU yang tak kunjung rampung membuat praktik pencegahan pencurian data pribadi di dalam negeri bisa terus terjadi.

"Di Indonesia sendiri pengamanan data pribadi belum mendapatkan payung hukum yang memadai," kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Karena potensi kebocoran data di dalam negeri masih besar, hal itu membuat Indonesia masih dianggap rawan peretasan di samping kesadaran masyarakat terkait keamanan siber masih rendah.

Baca juga: RUU PDP, Ketua Komisi I Sebut DPR-Pemerintah Sepakat Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden

Pratama yang juga Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) menilai kondisi keamanan siber pada sistem informasi sebagian besar lembaga negara juga masih sangat kurang.

"Lagi-lagi butuh UU PDP untuk memaksa lembaga negara maupun swasta untuk mau menerapkan keamanan siber tingkat tinggi pada sistemnya, sehingga mengurangi kemungkinan kebocoran data," ucap Pratama.

DPR dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (5/7/2022) memutuskan meminta waktu tambahan untuk pembahasan RUU PDP.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP merupakan kelanjutan dari hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 29 Juni 2022.

Ia menyatakan, pihak yang meminta perpanjangan tersebut adalah Komisi I DPR.

Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I Selesaikan RUU PDP

"Pimpinan Komisi I DPR RI telah meminta perpanjangan waktu perpanjangan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar Dasco. Komisi I, kata dia, meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP hingga masa sidang I tahun sidang 2022-2023.

RUU PDP sudah dirancang sejak 2016 dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2021 menyebut pentingnya Undang-Undang PDP.

Sebab, payung hukum untuk perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan karena sejumlah kasus kebocoran data pribadi terus terjadi. Belum lagi penyalahgunaan data pribadi di tengah-tengah masyarakat juga semakin marak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com