JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menjelaskan bahwa penyesuaian dalam regulasi PPKM, khususnya untuk Luar Jawa-Bali, terlihat pada penyesuaian pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 3 Oktober, Semua Daerah Masih Level 1
Pintu masuk PPLN hanya ada di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta; Juanda, Surabaya; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Batam; Sam Ratulangi, Manado; Zainudin Abdul Madjid, Lombok; Kualanamu, Deli Serdang; Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Selain itu, pintu masuk PPLN berada di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh; Bandara Minangkabau, Padang; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan; Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru; Bandara Kertajati, Jawa Barat; Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Bangka Belitung; dan Bandara Sentani, Papua.
Selain soal PPLN, pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan kebijakan sebelumnya.
Baca juga: PPKM Level 1 di Jakarta Diperpanjang hingga 5 September 2022
Safrizal mengeklaim bahwa berdasarkan masukan dari para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022) dini hari.
"Namun, kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO,” lanjutnya.
Safrizal juga menegaskan, dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan transportasi umum (kereta dan pesawat) menggunakan syarat wajib vaksin booster, maka pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
Baca juga: Simak Lagi, Aturan Baru Masuk Mal hingga Hotel PPKM Jawa dan Bali
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30 persen," ujar Safrizal.
"Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.