Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi yang Diungkap LPSK dan Ditentang Komnas HAM

Kompas.com - 06/09/2022, 10:34 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berjejer para komisioner dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di ruang rapat pleno Kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022) pekan lalu.

Mereka bersama-sama mengeluarkan rekomendasi terkait hasil penyelidikan kasus kematian Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang diserahkan kepada Polri pagi itu.

Terlihat Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dan Komisioner bidang Penyelidikan Choirul Anam.

Baca juga: Mengenal Tes Lie Detector untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Di sisi Komnas Perempuan hadir dua Komisioner yaitu Ketua Komisioner Andy Yentriyani dan Komisioner lainnya yaitu Siti Aminah Tardi.

Ada yang mengejutkan dari rekomendasi itu ketika dibacakan, yaitu kuat dugaan terjadi tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka yang saat itu membacakan hasil laporan.

Kesimpulan tersebut didapat bukan tanpa alasan. Komnas HAM menyebut dugaan kekerasan seksual didapat dari temuan faktual peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Kala itu, Brigadir J disebut melakukan tindak kekerasan seksual di rumah Putri sendiri di Magelang, Jawa Tengah, di saat Ferdy Sambo sudah bertolak ke Jakarta.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Diperiksa dengan Lie Detector

Ancaman yang diterima Brigadir J oleh Kuat Maruf juga memberikan fakta bahwa ada keributan setelah peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.

Untuk memastikan peristiwa itu terjadi atau tidak, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan merekomendasikan kepolisian agar dugaan kuat kekerasan seksual bisa diusut kembali.

"Rekomendasi: Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," imbuh Beka.

Beragam kejanggalan diungkap LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai, temuan Komnas HAM tersebut tak bisa membuktikan dugaan kekerasan seksual.

Setidaknya, ada lima kejanggalan yang diungkap Edwin dari peristiwa dugaan kekerasan seksual itu.

Pertama, terkait tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di rumah Putri sendiri di Magelang, Jawa Tengah.

"Itu kan yang dibilang TKP di Magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yosua," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).

Baca juga: LPSK Ungkap Perlakuan Spesial Putri Candrawathi ke Brigadir J

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com