"Seharusnya Sipol diuji publik terlebih dulu selama 1 tahun dengan melibatkan Pandai dan partai lainnya," tulis laporan itu.
Pandai juga memprotes petugas KPU yang disebut tidak mengecek berkas pendaftaran mereka yang diserahkan secara fisik dan melalui ponsel serta flash disk.
"Terlapor tidak memeriksa berkas pendaftaran soft file, manual secara lengkap, detail, dan cermat di pendaftaran (hari) terakhir," ujar laporan Pandai.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi
Pandai menyampaikan, berdasarkan alasan-alasan tadi, Bawaslu diminta menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi pemilu dan memerintahkan KPU menerima berkas pendaftaran mereka dalam kurun 3 hari sejak putusan diucapkan.
Mereka juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU supaya memperbaiki tata cara pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan memperbaiki Sipol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.