Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Banyak Digugat ke Bawaslu, Pengamat Nilai Karena Kurang Transparan Soal Sipol

Kompas.com - 01/09/2022, 23:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai bahwa KPU tidak menyatakan secara tegas status Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU tidak bisa berpura-pura bahwa itu menajadi instrumen pembantu (tapi sesungguhnya) Sipol jadi instrumen utama," ujar Kaka kepada wartawan pada Kamis (1/9/2022).

Keberadaan Sipol sendiri telah disorot berbagai pihak bahkan sejak sebelum masa pendaftaran dibuka pada 1 Agustus 2022.

Baca juga: KPU di 3 Provinsi Baru Papua Diharapkan Terbentuk Oktober 2022

Ketika tahun 2019 lalu, KPU panen gugatan ke Bawaslu karena kewajiban pennggunaan Sipol yang dianggap melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam praktiknya, Sipol memang jadi alat prioritas dalam tahapan pendaftaran.

Hal itu tampak dari sosialisasi serta akses Sipol yang telah dibuka KPU lebih dari sebulan sebelum partai politik mendaftar, dan KPU baru membuka penerimaan berkas secara fisik pada 3 hari terakhir pendaftaran.

Banyak partai politik, utamanya sebagian dari 24 partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran, memuji Sipol sebagai bagian dari modernisasi sistem partai politik dan kepemiluan.

Baca juga: KPU Buat Simulasi Dapil di DOB Papua untuk Perppu UU Pemilu

Namun, kini ada 9 laporan partai politik yang ditindaklanjuti Bawaslu RI ke sidang pemeriksaan, di mana sebagian besar partai mengeluhkan kegagalan mereka mendaftar berkaitan dengan Sipol KPU.

"Pendaftaran partai politik ini di Peraturan KPU yang ada tidak secara utuh menjelaskan bagaimana soal posisi Sipol." ungkap Kaka.

"Saat sekarang dilakukan terjadi pelaporan tentang dugaan pelanggaran administrasi, saya pikir sudah jelas KPU melakukan pelanggaran administrasi ketika tidak ada kejelasan posisi Sipol," imbuhnya.

Kaka menyampaikan, keadaan ini sangat disayangkan. Ia menilai bahwa KPU kurang terbuka dan ada prinsip transparansi proses yang tak dipenuhi.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi

"Ini yang menjadi problem. Saya pikir ini adalah transparansi proses yang terhambat, dan itu adalah bagian dari hal yang prinsipal dari sebuah pemilu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com