Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Akan Kawal Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com - 05/09/2022, 10:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan mengawal sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Belakangan, Komnas Perempuan menyimpulkan, ada dugaan kasus pemerkosaan terhadap Putri yang dilakukan Brigadir Yosua di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum dibunuh di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi kami akan memantau persidangan kasus ini,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Hal yang Meragukan dari Dugaan Perkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

Aminah mengatakan, dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa, hakim, jaksa, dan pengacara harus menggali latar belakang yang menjadi alasannya melakukan tindak pidana.

Selain itu, para penegak hukum tersebut harus mendalami relasi kuasa yang melingkupi pelaku (perempuan) dan ketidakadilan gender.

“Bisa dicek hal ini di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” ujar Aminah.

Adapun terkait dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Putri, Komnas Perempuan menyerahkan teknis penyelidikan dugaan kekerasan seksual itu ke polisi dan ahli hukum pidana.

Sebab, saat ini Brigadir Yosua telah meninggal dunia dan tidak bisa membela diri.

“Kepentingan di sini dalam konteks hak asasi perempuan adalah hak atas kebenaran dan keadilan bagi P (Putri) dan J (Yosua) sendiri,” tutur Aminah.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Putri sebagai tersangka kelima dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Selain Putri, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengacara Brigadir J Singgung Kasus Prita Mulyasari hingga Vanessa Angel

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Putri diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu. Polisi mengantongi bukti Putri menghadiri pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan bawahannya, Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com