JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan mengawal sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Belakangan, Komnas Perempuan menyimpulkan, ada dugaan kasus pemerkosaan terhadap Putri yang dilakukan Brigadir Yosua di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum dibunuh di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Jadi kami akan memantau persidangan kasus ini,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Aminah mengatakan, dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa, hakim, jaksa, dan pengacara harus menggali latar belakang yang menjadi alasannya melakukan tindak pidana.
Selain itu, para penegak hukum tersebut harus mendalami relasi kuasa yang melingkupi pelaku (perempuan) dan ketidakadilan gender.
“Bisa dicek hal ini di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” ujar Aminah.
Adapun terkait dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Putri, Komnas Perempuan menyerahkan teknis penyelidikan dugaan kekerasan seksual itu ke polisi dan ahli hukum pidana.
Sebab, saat ini Brigadir Yosua telah meninggal dunia dan tidak bisa membela diri.
“Kepentingan di sini dalam konteks hak asasi perempuan adalah hak atas kebenaran dan keadilan bagi P (Putri) dan J (Yosua) sendiri,” tutur Aminah.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Putri sebagai tersangka kelima dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Selain Putri, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Putri diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu. Polisi mengantongi bukti Putri menghadiri pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan bawahannya, Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua.
Selain itu, Putri juga berperan mengajak Yosua, Ricky, Richard, dan asisten rumah tangganya bernama Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter. Di rumah itu, Yosua kemudian dieksekusi.
Sejauh ini, motif pembunuhan tersebut masih kabur. Polisi masih menelusuri peristiwa di Magelang.
Belakangan, Komnas Perempuan menyebut, Putri diduga diperkosa Brigadir Yosua di Magelang. Kesimpulan itu berdasar pada keterangan Putri, serta asisten rumah tangga bernama Susi.
Kemudian, kesesuaian keterangan Kuat Ma’ruf dengan kekasih Yosua bernama Vera Simanjuntak, dan asesmen tim psikologi klinis terkait trauma Putri.
“Untuk pengumpulan bukti menjadi tugas dari kepolisian, karena itulah kami rekomendasikan untuk didalami,” ujar Aminah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/05/10433421/komnas-perempuan-akan-kawal-sidang-pembunuhan-berencana-brigadir-j