Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Dugaan Pemerkosaan Brigadir J Tak Cukup Berdasar Pengakuan Putri

Kompas.com - 05/09/2022, 09:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dugaan perkosaan dengan terduga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang, tidak cukup hanya berdasar pada pengakuan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Fickar mengatakan, dugaan perkosaan itu harus memenuhi dua alat bukti jika memang terdapat keinginan untuk diproses secara hukum.

“Tetap harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, jika ingin membuktikan ada peristiwa pidananya, sehingga tidak cukup hanya keterangan korban,” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Putri Candrawathi di Magelang Dinilai Tak Masuk Akal

Menurut Fickar, ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan bahwa alat bukti bisa hanya berasal dari pengakuan korban, berlaku jika pelaku masih hidup.

Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam dugaan pemerkosaan terhadap Putri karena pihak yang dituduh, Brigadir Yosua sudah meninggal dunia.

“Jika sudah meninggal seperti Brigadir J, maka ketentuan ini tidak berlaku karena tidak ada alat untuk konfirmasi membela diri,” ujar Fickar.

Adapun surat keterangan psikolog klinis atas pemeriksaan terhadap Putri, kata Fickar, dikategorikan sebagai alat bukti yang sama dengan pengakuan Putri sebagai korban.

Dengan demikian, pengakuan Putri dan asesmen tim psikolog atas kondisi mentalnya dihitung sebagai satu alat bukti.

“Itu masih dikategorikan satu alat bukti karena berasal dari sumber yang sama, bukan alat bukti konfirmasi kejadian dari saksi lain,” jelas Fickar.

Pembuktian dugaan kekerasan seksual dalam UU TPKS diatur dalam Pasal 24 dan 25 yang menyebutkan bahwa alat bukti adalah sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana, alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. 

Kemudian, hasil pemeriksaan saksi dan atau korban pada tahap penyidikan, serta alat bukti surat seperti keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik dan rekening bank.

“Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah,” sebagaimana dikutip dari Pasal 25 Ayat (1) UU TPKS.

Baca juga: Komnas Perempuan: Gestur Putri Candrawathi Tunjukkan Indikasi Trauma Korban Kekerasan Seksual

Sementara, jika keterangan saksi hanya bisa diperoleh dari korban, maka kekuatan pembuktiannya harus didukung dengan sejumlah keterangan lain.

Fickar menyarankan agar temuan Komnas Perempuan yang disatukan dalam laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diserahkan ke penyidik untuk membantu pengembangan pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dengan demikian, peristiwa di Magelang itu menjadi terang dan polisi menetapkan tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com